Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta masyarakat untuk migrasi dari kartu SIM seluler fisik ke e-SIM.
E-SIM adalah evolusi dari teknologi kartu SIM fisik yang telah terintegrasi secara digital ke dalam perangkat seluler.
Dengan teknologi tersebut, pelanggan tidak perlu lagi menukar kartu fisik untuk mengakses layanan seluler.
Penggunaan e-SIM juga membuka peluang lebih luas bagi integrasi perangkat wearable, machine-to-machine (M2M), dan Internet of Things (IoT), dan mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.
Untuk menggencarkan penggunaan e-SIM, Meutya telah mengumumkan kebijakan baru melalui Peraturan Menkomdigi tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM).
Peraturan menteri tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia.
“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Lalu, apa alasan Meutya meminta masyarakat migrasi dari kartu SIM ke e-SIM?
Baca Juga: Tekan Kasus Penipuan, Komdigi Imbau Masyarakat Migrasi Kartu SIM Fisik ke e-SIM
Alasan Menkomdigi Meutya Hafid minta masyarakat migrasi ke e-SIM
Meutya mengatakan, ajakan untuk migrasi ke-SIM merupakan bentuk pemutakhiran data pelanggan sebagai hal krusial dalam menghadapi tantangan kejahatan digital.
Penggunaan e-SIM juga dimaksudkan untuk menghadapi penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Ia menambahkan, kebijakan ini mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih tertib dan terpercaya sekaligus sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).
Dengan data pelanggan yang lebih akurat dan mutakhir, penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal, seperti penyebaran hoaks, penipuan (scam), tindak pidana siber (fraud) dapat dicegah.
Penggunaan e-SIM juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan real-name registration dan mengurangi data palsu atau nomor-nomor bodong.
Selain itu, implementasi e-SIM diharapkan memperkuat upaya pemutakhiran data secara real-time.
Hal itu sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga: Menkomdigi Bakal Atur Batas Usia Anak Akses Media Sosial, Ada Sanksinya bagi PSE
Dalam konteks UU PDP dan penguatan keamanan digital nasional, e-SIM dapat menjadi entry point untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan dapat dipantau, khususnya dalam pengawasan penggunaan nomor seluler.
Poin tersebut menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap transformasi digital yang aman dan bertanggung jawab.
“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” imbuh Meutya.
Kapan penggunaan e-SIM berlaku secara penuh?
Meutya menjelaskan, Kemenkominfo memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan ini secara penuh.
Dalam proses migrasi, penyelenggara layanan seluler diminta tetap mengedepankan perlindungan data pribadi serta kenyamanan pengguna.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan, ajakan beralih ke e-SIM merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai banyaknya penipuan menggunakan NIK yang didaftarkan ke nomor baru SIM.
Kemenkomdigi juga menerima laporan banyaknya kejahatan daring, seperti scam, judi online, dan phising.
Menurut Meutya, munculnya tindak kejahatan di ruang digital disebabkan banyaknya kartu SIM yang tidak terdata dengan baik. Selama ini Indonesia belum mempunyai payung hukum mengenai penggunaan e-SIM. Karena alasan itulah Meutya menerbitkan Peraturan Menkomidigi Nomor 7 Tahun 2025.
“Kami sudah berbicara dengan operator seluler, baik gerai maupun secara teknologi, telah menyiapkan, memudahkan masyarakat mendaftarkan nomor baru ataupun migrasi nomor lama ke teknologi e-SIM,” ujar Meutya dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan, saat ini terdapat 350 juta nomor kartu SIM di Indonesia, namun yang terdata hanya 280 juta.
Tonton: Tarif Trump Bisa Bikin Harga Jual iPhone ke Konsumen Melonjak Tajam
Dari jumlah tersebut, pengguna ponsel yang sudah melakukan migrasi ke e-SIM baru lima persen.
“Jadi kami sekarang sedang melakukan data ulang yang paling pertama melalui Permen Nomor 7 ini, nomor baru diwajibkan ada pendaftaran untuk e-SIM sehingga datanya lebih baik dan aman,” jelas Meutya.
“Memang ke depan itu enggak ada lagi SIM fisik, ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, untuk melawan scam, phishing, dan menghindari NIK yang banyak digunakan orang lain,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Menkomdigi Meutya Hafid Minta Masyarakat Migrasi dari Kartu SIM ke eSIM"
Selanjutnya: Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran yang Diujikan di Jenjang SD, SMP, SMA
Menarik Dibaca: Harga Samsung S24 Plus Terbaru April 2025, Simak Update Lengkapnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News