kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapasitas EBT terus ditambah, begini keekonomian proyek pembangkit EBT


Jumat, 05 November 2021 / 20:48 WIB
Kapasitas EBT terus ditambah, begini keekonomian proyek pembangkit EBT
ILUSTRASI. Ilustrasi energi baru terbarukan. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

“Semakin lama kontrak semakin tingkat kepastiannya itu semakin baik,” kata Riza.

Menurut catatan Riza, investasi proyek pembangkit listrik tenaga mini hidro berkisar US$ 2 juta - 2,5 juta per MW. Untuk pembangkit listrik hidro berkapasitas besar, biaya investasinya bisa lebih murah lagi. 

Regulasi pendukung EBT

Saat ini, pemerintah tengah mengawal sejumlah regulasi anyar guna mendukung penggunaan EBT sebagai sumber energi. Beberapa di antaranya meliputi Peraturan Presiden tentang pembelian tenaga listrik energi baru terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Peraturan Menteri dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Sebagaimana namanya, Perpres EBT mengatur tentang pembelian tenaga EBT PLN. Sementara itu, Permen PLTS Atap mengatur sejumlah hal, termasuk di antaranya skema tarif ekspor-impor listrik net-metering. Pada aturan sebelumnya, yakni Permen ESDM Nomor 49/2018, ketentuan tarif net-metering ditentukan sebesar 0,65:1. 

Dengan ketentuan itu, konsumen yang mengkonsumsi alias mengimpor listrik dari PLN akan dikenakan tarifnya adalah X per kWh, sementara ekspor listrik dari pengguna PLTS atap ke PLN dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 0,65 alias 65%.

Baca Juga: Dorong pengembangan EBT hingga 2024, Pertamina alokasikan anggaran US$ 8,3 miliar

Perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh impor dengan nilai kWh ekspor. Dengan adanya aturan anyar PLTS atap berikut skema ketentuan net metering ekspor-impor 1:1, PLN wajib membeli listrik pelanggan dengan harga penuh alias 100% dari tarif.

“Perpres EBT masih dalam koordinasi finalisasi dengan KemenKeu terkait dengan potensi dampak terhadap APBN. Hal yang sama juga untuk PLTS Atap,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana kepada Kontan.co.id (5/11).

Sedikit informasi, hingga September 2021, total kapasitas pembangkit EBT terpasang di Indonesia mencapai 10.888 MW atau setara sekitar 15% dari total kapasitas pembangkit nasional yang berjumlah 73.688 MW pada September 2021.

Secara terperinci, total kapasitas terpasang 10.888 MW ini terdiri atas pembangkit berbasis energi air sekitar 6.432 MW, panas bumi sekitar 2.186 MW, bioenergi sekitar 1.923 MW, surya sekitar 190 MW, bayu sekitar 154 MW, dan hybrid sekitar 0,4 MW.

Selanjutnya: Adaro Energy (ADRO) gencar jajaki pembangkit hijau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×