kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kapasitas smelter Freeport dinaikkan 2 juta ton


Senin, 05 Januari 2015 / 15:51 WIB
Kapasitas smelter Freeport dinaikkan 2 juta ton
ILUSTRASI. Manfaat buah jaboticaba untuk kesehatan.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Freeport Indonesia akan menambah kapasitas pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang rencananya dibangun di Gresik, Jawa Timur. Jika sebelumnya smelter itu bisa mengolah bahan baku konsentrat sebanyak 1,6 juta ton tembaga per tahun, dinaikkan menjadi 2 juta ton per tahun.

Proposal perubahan kapasitas smelter tersebut bahkan sudah diajukan Freeport ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat ini, perusahan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut masih menunggu persetujuan pemerintah.

"Mereka akan menaikkan rencana kapasitas dari 1,6 juta ton menjadi 2 juta ton per tahun. Kami belum berikan persetujuan, pekan ini akan kami berikan keputusannya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar di kantornya, Senin (5/1).

Freeport semula berencana membangun smelter dengan kapasitas bahan baku 1,6 juta ton per tahun dengan hasil produksi sebesar 400.000 ton copper chatode per tahun. Investasi yang dibutuhkan untuk membangun pabrik tersebut mencapai US$ 2,3 miliar.

Bila kapasitas bahan baku smelter ditingkatkan menjadi 2 juta ton per tahun, maka hasil produksi copper cathode akan mencapai 500.000 ton per tahun. "Alasan mereka banyak, salah satunya menjaga keekonomian proyek," ujar Sukhyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×