kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan amandenen kontrak Freeport masih alot


Selasa, 23 Desember 2014 / 16:18 WIB
Pembahasan amandenen kontrak Freeport masih alot
ILUSTRASI. Simak ide memasang foto keluarga di dinding rumah, jadi galeri dinding


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pembahasan perubahan isi kontrak karya (KK) antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia tampaknya masih berlangsung alot. Rapat bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan asal Amerika Serikat belum mencapai titik terang untuk penyusunan draf amandemen kontrak.

Salah satu poin yang masih dalam pembicaraan dan belum mencapai keputusan final di antaranya kejelasan detail terkait penerimaan negara termasuk tarif pajak bumi dan bangunan (PPB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Belum ada keputusan soal PBB," kata Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia usai mengikuti pertemuan tertutup dengan pemerintah di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (23/22).

Selain Rozik, hadir dalam rapat tersebut Menteri ESDM Sudirman Said, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar,  Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Frangky Sibarani, serta pejabat Pemerintah provinsi Papua.

Rozik bilang, meskipun belum ada keputusan mengenai draf amandemen, pihaknya masih akan terus menggelar pertemuan dengan pemerintah. " Masih akan ada pertemuan lagi, mungkin nanti setelah tahun baru," kata dia.

Menurut Mardiasmo, pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan kebijakan fiskal insentif kepada Freeport. Tujuannya, untuk menjaga penerimaan negara yang diperoleh dari Freeport tidak turun nantinya setelah revisi kontrak ditandatangani.

"Pajak badan yang sudah disetujui, ataupun pajak lainnya seperti PBB, PPN serta royalti harus kami jaga benar. Sehingga penerimaan negara bisa diperoleh  optimal," ujar Mardiasmo.

Sekadar mengingatkan, pada 24 Juli silam, Freeport dan Kementerian ESDM telah menggelar penandatanganan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak terkait enam poin. Di mana, dalam kesepakatan tersebut di antaranya, kewajiban divestasi saham mencapai 30% kepada kepemilikan nasional, kenaikan royalti untuk emas, perak, dan tembaga menjadi 3,75%, 3,25%, dan 4% dari harga jual.

Freeport juga bersedia membangun pabrik pemurnian di dalam negeri mulai 2017 mendatang, dan pemerintah juga memberikan jaminan perpanjangan operasi tambang hingga 2041 mendatang. Freeport juga bersedia meningkatkan kandungan lokal serta menciutkan wilayah operasi tambangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×