Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kenaikan kasus Covid-19. PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan di mana KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
“KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” jelas dia dalam keterangan resminya, Minggu (6/2).
Aturan yang berlaku diantaranya yakni untuk KA Jarak Jauh di mana pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Sri Mulyani Kembali Suntik PMN Untuk Hutama Karya dan Waskita Karya
Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, pelanggan dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin serta Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
“Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25%,” jelasnya.
Adapun pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Baca Juga: KAI Gandeng Ditjen Dukcapil untuk Lakukan Validasi Pelanggan Kereta Api