Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
Kemudian, pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
“KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api,” kata Joni.
Baca Juga: KAI-DAMRI Kerjasama Layanan Antarmoda
Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal. KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api.
Joni mengatakan, seluruh pegawai KAI telah divaksin 2 kali dengan tujuan untuk melindungi para pegawai dan pelanggan dari paparan Covid-19. Saat ini, KAI juga sudah mulai melakukan vaksinasi booster bagi pegawai untuk memperkuat perlindungan dari Covid-19 termasuk varian Omicron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News