kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Perketat Pengoperasian Sesuai Protokol Kesehatan


Minggu, 06 Februari 2022 / 20:55 WIB
ILUSTRASI. Lokomotif menarik rangkaian gerbong kereta penumpang. Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Perketat Pengoperasian Sesuai Protokol Kesehatan.


Penulis: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Di tengah kenaikan kasus Covid-19. PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan di mana KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. 

“KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” jelas dia dalam keterangan resminya, Minggu (6/2). 

Aturan yang berlaku diantaranya yakni untuk KA Jarak Jauh di mana pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Sri Mulyani Kembali Suntik PMN Untuk Hutama Karya dan Waskita Karya

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, pelanggan dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin serta Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

“Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25%,” jelasnya. 

Adapun pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Baca Juga: KAI Gandeng Ditjen Dukcapil untuk Lakukan Validasi Pelanggan Kereta Api




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×