Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menanggapi temuan pemerintah terkait volume MinyaKita yang tidak sesuai takaran di pasar.
Sahat menegaskan bahwa tidak semua produsen melakukan pelanggaran tersebut. Jika memang ada kasus demikian, menurutnya, kemungkinan besar dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki quality control yang baik.
Baca Juga: Prabowo Marah Isi Minyakita Disunat jadi Kurang dari 1 Liter
"Kemungkinan yang membuat di bawah takaran itu bukan perusahaan besar, itu mungkin perusahaan abal-abal yang berani ambil risiko besar," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/3).
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki reputasi baik tidak akan mengorbankan asetnya hanya demi mengurangi volume produk, karena hal itu terlalu berisiko.
Menurut Sahat, perusahaan besar sudah memiliki standar operasional yang ketat, termasuk pengawasan kualitas (quality control).
Oleh karena itu, produk yang tidak sesuai spesifikasi seharusnya tidak akan sampai ke pasaran.
"Kami pernah menarik hampir 4.000 ton margarin dari lapangan karena tidak sesuai spesifikasi. Jadi, kalau quality control-nya benar, tidak mungkin ada volume yang tidak sesuai dilepas ke pasar," tambahnya.
Baca Juga: Pengusaha Kurangi Takaran Minyakita Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar
Temuan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, dan menemukan bahwa harga MinyaKita di pasaran sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Namun, ia juga menemukan produk MinyaKita dengan volume dalam kemasan yang tidak sesuai. Dua produsen yang terbukti melakukan pelanggaran adalah:
- PT Kusuma Mukti Remaja, yang seharusnya mengemas 1 liter minyak, tetapi hanya berisi 900 mililiter (berkurang 10%).
- PT Salim Ivomas Pratama, yang volumenya berkurang 50 mililiter dari takaran seharusnya.
Mentan menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi dan harus segera dihentikan.
Baca Juga: Satgas Pangan: Minyakita yang Tak Sesuai Takaran Sebaiknya Dijual Curah
Selain itu, saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3), Mentan juga menemukan tiga produsen lain yang melakukan kecurangan, yakni:
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari
Selanjutnya: Sri Mulyani Menghadap Prabowo Sebelum Publikasi Kinerja APBN Besok
Menarik Dibaca: Ninja Xpress Bagikan Tips Jalankan Bisnis Franchise di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News