kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kata Astra Daihatsu (ADM) & Honda Prospect (HPM) soal revisi PPnBM kendaraan listrik


Kamis, 08 Juli 2021 / 21:49 WIB
Kata Astra Daihatsu (ADM) & Honda Prospect (HPM) soal revisi PPnBM kendaraan listrik
ILUSTRASI. Kata Astra Daihatsu (ADM) & Honda Prospect (HPM) soal revisi PPnBM kendaraan listrik


Reporter: Vina Elvira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan aturan baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik. Lewat kebijakan baru ini, PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle.

Keputusan tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Beleid diteken diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 2 Juli 2021, serta berlaku per tanggal 16 Oktober 2021 mendatang. 

Sementara untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 33 1/3% dari harga jual. Padahal, dalam aturan sebelumnya, kendaraan PHEV ini masuk ke dalam jenis kendaraan listik yang dikenakan tarif PPnBM 15% dengan DPP 0% dari harga jual. 

Baca Juga: Terkait tarif PPnBM mobil listrik 0%, ini kata pengamat

Sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) pun menilai positif revisi aturan tarif PPnBM kendaraan listrik tersebut.

Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra menilai, pemerintah telah menunjukkan sikap pro aktif untuk mendorong pertumbuhan mobil listrik di Indonesia. 

"Kami percaya dengan peraturan ini industri otomotif Indonesia lebih termotivasi untuk mengembangkan dan memproduksi mobil listrik di masa depan. Hal itu karena insentif yang diberikan membuat harga mobil listrik lebih murah," kata Amelia saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (8/7). 

Hingga saat ini, Daihatsu masih terus melakukan monitoring terhadap perkembangan demand mobil listrik di Indonesia. Jika demand terus meningkat dan sudah masuk ke dalam skala produksi yang memungkinkan, tentu ke depannya Daihatsu akan turut serta menyediakan mobil listrik sepanjang demand dari masyarakat juga tinggi. 

Baca Juga: Revisi tarif PPnBM 0% kendaraan listrik hampir sama dengan beleid sebelumnya

"Sampai saat ini, penjualan mobil listrik di tanah air sangat kecil. Sehingga saat ini Daihatsu tidak menyediakan mobil listrik dan tidak membuat target penjualan mobil listrik," kata Amelia. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×