kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Garuda (GIAA) atas kasus penggelapan transfer dana oleh karyawan dan kasusnya


Sabtu, 04 Desember 2021 / 15:36 WIB
Kata Garuda (GIAA) atas kasus penggelapan transfer dana oleh karyawan dan kasusnya
ILUSTRASI. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra TRIBUNNEWS/DANY PERMANA


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) angkat suara atas kasus dugaan penggelapan transfer dana yang dilakukan karyawan maskapai perusahaan maskapai nasional itu.   

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Sabtu (4/11) mengatakan, mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, Garuda menyampaikan bahwa tindak lanjut proses hukum yang ditempuh Garuda adalah bagian dari komitmen penegakan tata kelola perusahaan utamanya pada aspek tata kelola SDM.

Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. “Kami percaya kepolisian akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional,” tandas Irfan dalam rilis perusahaan.  

Garuda Indonesia akan  menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, terlebih mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian, Bahkan karyawan yang diduga melakukan pelangaran berupa transsfer gaji karyawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Garuda Indonesia beri penjelasan terkait kasus dugaan tindak pidana transfer dana

Irfan dalam keterangan resminya tak menjelaskan detail kasus dugaan tindak pidana transfer yang dilakukan karyawan tersebut. 

Namun kepada KONTAN, Irfan menyebut kasus ini tersebut merujuk pada kasus Eka Wirajhana, karyawan PT Garuda Indonesia Tbk yang menjadi tersangka kasus penggelapan gaji perusahaan. “Yup menyangkut masalah itu,” ujuar Irfan kepada KONTAN. 

Merunut kasus, Eka Wirajhana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan transfer dana yang dilaporkan kuasa hukum Garuda: Fernando Lumban Gaol.
Tak terima dijadikan tersangka, Eka lantas menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam suratnya, Eka meminta perlindungan hukum Kapolri serta peninjauan kembali atas penetapan status tersangka dirinya oleh Polres Bandara Soetta.

Eka dalam suratnya mengaku ditetapkan sebagai tersangka atas tindak lanjut laporan tempatnya bekerja: Garuda Indonesia. 
Menurut Eka, tudingan penggelapan bermula dari Garuda yang melakukan transfer gaji secara gabungan (rapel) periode tahun 2010-2013.

Tanpa menyebut nominal, Eka menerima ransfer gaji secara rapel dilakukan pada April 2014. Seluruh transfer menggunakan perhitungan perusahaan.

Pasca transfer, "Enam hari kemudian, pelapor (Garuda) menyatakan telah keliru mentransfer untuk April 2014 dan meminta saya mengembalikannya," jelas Eka dalam suratnya.

Eka pun mengajak manajemen berdiskusi memecahkan masalah tersebut secara internal. Tetapi, ajakan itu tak digubris sampai beberapa tahun kemudian.

Pada Februari 2020, Eka mengaku mendapatkan email agar mengembalikan uang atas kejadian tahun 2014. “Padahal, kejadian itu belum diselesaikan. Lagipula jumlah hitungan sekarang, sudah jauh melampaui hitungan saya sebelumnya," katanya.

Dari alasan itu, kata Eka Garuda lantas melaporkan Eka ke Polres Bandara Soetta atas tuduhan penggelapan serta menjatuhkan sanksi PHK. 

Eka juga mengaku sempat membawa kasusnya  ke Dinas Ketenagakerjaan. Dinas Ketenagakerjaan menyarankan agar Garuda membuka alasan PHK. Garuda juga diminta untuk memberikan informasi penghitungan gaji secara transparan yang kemudian baru diberikan tahun ini.

Meski begitu, Eka tetap yakin bahwa pembayaran gaji dari maskapai nasional belum sesuai dengan perhitungannya. 

Eka juga mengaku Garuda sebenarnya juga kekurangan barang bukti, hanya saja status tersangka tetap dijatuhkan kepadanya. Oleh karena itu, ia minta perlindungan ke kepolisian. Pasalnya, jika ia kemudian harus masuk bui selama enam bulan, perusahaan bisa mem-PHK dirinya. 

Irfan menyebut, Garuda telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan.

Saat ini, “Proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana ini merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen kami dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan khususnya yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup perusahaan,” ujar Irfran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×