kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Kata industri soal Permen ESDM No. 42/2017


Minggu, 23 Juli 2017 / 17:18 WIB


Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pekan lalu, Kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM) menerbitkan peraturan Menteri Nomor 42/2017 tentang pengawasan pengusahaan pada kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral. Sejumlah perusahaan mengaku masih mempelajari dampak positif dan negatifnya beleid tersebut.

Sekadar informasi, pengawasan yang dimaksud dalam aturan ini adalah perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest dan kepengurusan perusahaan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris.

Bukan hanya perusahaan terbuka saja yang wajib menjalankan aturan ini. Semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM mengenai hal-hal tersebut.

PT Antam (Persero), saat ini belum bisa melihat bagaimana dampak dari aturan ini ke perusahaannya. “Info ini juga baru kami eterima, sehingga kami masih pelajari kembali,” ujar Aprilandi Hidayat Setia, Plh SVP Corporate Secretary Antam pada KONTAN, Jumat (21/7) lalu.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Adib Ubaidillah, Sekretaris Perusahaan PT Tambang Batubara Bukit Asam. Pihaknya sendiri juga belum mengetahui detil soal aturan ini.

“Kami masih meminta kawan-kawan legal untuk melakukan review pada peraturan menteri tersebut,” kata Adib, Minggu (23/7).

Christian Saortua, Analis Mina Padi Investama juga mengaku belum membaca detil peraturannya, sehingga tidak bsia mengukur dampaknya akan seperti apa. Namun, menurutnya aturan itu sebenarnya untuk administrasi saja, sehingga tidak melihat ada dampaknya pada kinerja perseroan.

“Melihat sekilas kontennya begitu, saya tidak melihat ada dampaknya. Kan disitu lebih mengatur perubahan manajemen atau kepemilikan perusahaan,” kata Christian.

Ankga Adiwirasta, Analis BNI Securitas juga belum bisa memberikan komentar soal dampak dari aturan ini pada kinerja perusahaan bahkan pada saham dari perusahaan terbuka.

Namun sekilas, ia melihat bahwa ini sebenarya punya sisi baik agar pemerintah bisa mengawasi perubahan kepemilikan perusahaan, sehingga jika terjadi apa-apa bisa dicegah jauh-jauh hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×