Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengusaha yang beroperasi di kawasan berikat keberatan dengan penerapan agen inspeksi (regulated agent).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Ade Sudrajat menyatakan, pelaksanaan agen inspeksi membebani pengusaha karena menambah biaya dan membuat waktu yang tidak efisien.
Selama ini, Ade mengaku, pengusaha kawasan berikat hanya dikenai tarif sebesar Rp 60 per kilogram (kg) untuk setiap pengiriman barang. Namun, mendekati waktu penerapan agen inspeksi untuk pengiriman ekspor, dia mengaku pihaknya ditawari salah satu pihak agen inspeksi untuk membayar Rp 25 juta per tahun ditambah Rp 300 per kg sebagai biaya agen inspeksi tanpa harus menjalani pemeriksaan.
Akibat beban tambahan ini, Ade mengaku akan membuat produk asal Indonesia kurang berdaya saing dari segi harga jual di pasar ekspor. Pasalnya, nantinya, biaya tambahan ini akan dibebankan pada konsumen.
Karena itu, Ade meminta perlakukan khusus kepada pemerintah. Dia berdalih Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyatakan kawasan berikat mendapat fasilitas khusus termasuk pengiriman barang. "Hal ini tidak bisa dipisahkan dari fasilitas tersebut. Kami ini known shipper karena diketahui asal," ucapnya, Jumat (7/10).
Penerapan kebijakan agen inspeksi di kawasan berikat sejatinya diundur hingga tahun depan. Penyebabnya landasan penerapan kebijakan agen inspeksi ini bertabrakan dengan aturan Bea dan Cukai.
Selama waktu tiga bulan ini, tim kecil akan membahas tentang revisi Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor 255 tahun 2011. "Untuk saat ini kami belum tahu permintaan perlakuan khusus itu akan dimasukkan ke dalam surat keputusan atau bagaimana," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News