kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan CKD dan IKD untuk dorong ekspor otomotif


Selasa, 14 April 2015 / 20:51 WIB
Kebijakan CKD dan IKD untuk dorong ekspor otomotif


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Soerjono, Direktur Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.34 tahun 2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor, memiliki maksud utama untuk mendorong ekspor mobil dan motor.

"Semangat permenperin ini adalah dalam rangka mengurangi defisit neraca perdagangan di sektor otomotif," ujar Soerjono pada Selasa (14/4).

Untuk diketahui peraturan tersebut untuk mengatur soal impor mobil dan motor dalam bentuk Completely Knocked Down (CKD) dan Incompletely Knocked Down (IKD). Seperti tertera di pasal 15 dan 21, impor mobil dan motor CKD dan IKD yang sudah disambung dan dicat, hanya diperbolehkan impor maksimal 10.000 unit per tahun. Selain itu APM (Agen Pemegang Merek) wajib untuk melakukan ekspor setelah 3 tahun dari saat APM tersebut memperoleh surat rekomendasi kegiatan importasi.

Seperti diketahui ekspor mobil dan motor masih sangat kecil jika dibandingkan dengan penjualan dalam negeri. Ekspor mobil hanya sebesar 202.273 unit, hanya seperenam dari total penjualan dalam negeri yang sebesar 1,2 juta unit. Sedangkan ekspor motor 2014 hanya sebesar 40.000 unit, tidak sampai 1% dari total penjualan motor 2014 yang sebesar 7,9 juta unit.

Pangkal persoalan rendahnya ekspor mobil dikarenakan, APM Indonesia lebih meminati untuk merakit mobil yang pasarnya gemuk di dalam negeri seperti varian Multi Purpose Vehicles (MPV) dan City Car. Sedangkan varian yang diminati di pasar global yaitu sedan, volume penjualannya, sedikit sehingga APM enggan memproduksi.

Dengan adanya permenperin ini Soerjono mengatakan APM akan tertarik impor mobil yang laku di pasar global, lalu perlahan membangun perakitan di Indonesia, sehingga pada tahun keempat atau 3 tahun setelah impor bisa melakukan ekspor.

"Kami ingin dengan adanya permenperin itu APM mengimpor CKD mobil atau motor yang diminati di pasar global. Karena ada peraturan itu, APM jadi perlahan akan rakit varian itu, lalu pada 3 tahun setelahnya mulai ekspor," ujar Soerjono.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan nilai ekspor kendaraan pada 2014 sebesar US$ 5,2 miliar naik 14% dari 2013 yang sebesar US$ 4,5 miliar. Di sisi lain nilai impor mobil pun menyusut pada 2014 menjadi sebesar US$ 6,2 miliar, dari 2013 yang sebesar US$ 7,9 miliar. Artinya masih ada defisit nilai perdagangan mencapai U$ 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×