Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Rencana pemerintah memperketat kegiatan ekspor timah tampaknya bakal segera terealisasi. Rancangan revisi kebijakan ekspor produk timah tengah difinalisasi kementerian terkait bersama pemerintah daerah dan ditargetkan bisa berlaku mulai tahun 2015 ini.
Sedikitnya akan ada tiga klausul yang diatur dalam draf rancangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomo 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Pertama, hanya ada dua jenis produk timah yang nantinya boleh diekspor, yakni timah murni batangan dan timah solder.
Dengan begitu, calon beleid ini akan menghapus kebijakan sebelumnya yang memperkenankan ekspor jenis produk timah murni non batangan dan timah paduan non solder.
"Untuk mengurangi potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan," kata Sujatmiko, Direktur Program dan Pembinaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke KONTAN, Kamis (2/4).
Kedua, Kementerian ESDM akan turut terlibat dalam pemberian rekomendasi eksportir terdaftar (ET). Di mana, syarat perusahaan timah untuk dapat mengantongi rekomendasi apabila telah memenuhi status clean and clear (CnC) dan tidak mempunyai tunggakan royalti atawa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sujatmiko bilang, pihaknya akan memberikan ET untuk jenis produk timah batangan, sedangkan timah solder merupakan kewenangan Kementerian Perindustrian. "Kalau dulu dari gubernur langsung keluar rekomendasi ekspor, sekarang daerah hanya mengusulkan ke pusat," jelas dia.
Syarat CnC bertujuan untuk meminimalkan aktivitas tambang ilegal yang masih berproduksi. Pasalnya, dari jumlah perusahaan tambang timah 677 izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau, sebanyak 359 IUP atau sekitar 53% berstatus non CnC alias masih bermasalah.
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan sistem pemberian kuota produksi dan ekspor dalam pemberian rekomendasi. "Di internal sudah menjadi pembicaraan dan sedang kami pikirkan bagaimana kebijakannya," ujar dia.
Ketiga, pemerintah akan membuka lebih dari satu bursa berjangka dalam penjualan produk timah batangan untuk menghindari praktik monopoli harga. Asal tahu saja, selama ini perdagangan timah batangan untuk kegiatan ekspor hanya dapat dilakukan lewat Bursa Komoditas Derivatif Indonesia (BKDI).
Sujatmiko mengatakan, calod beleid ini sudah dibahas di Kementerian Koordinator Perekenomian bersama kementerian terkait maupun pemerintah daerah. Pihaknya menargetkan rancangan revisi permendag bisa diterbitkan April ini sehingga bisa segera diterapkan.
Agung Nugroho, Corporate Secretary PT Timah Tbk mengatakan, pihaknya menyambut positif penyempurnaan Permendag Nomor 44/2014 tersebut. Areal tambang milik perusahaan pelat merah ini sebanyak 117 IUP sudah memegang status CnC alias tak bermasalah.
Agung berharap, rencana kuota ekspor serta syarat status CnC diharapkan mampu mendongkrak harga jual timah yang tengah lesu. "Tapi, untuk produksi timah sebaiknya diserahkan dalam rencana kerja masing-masing perusahaan," kata Agung.
Jabin Sufianto, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) mengatakan, pihaknya siap menyesuaikan rencana kebijakan baru terkait pengetatan ekspor timah. Menurut dia, sebanyak 19 anggota seluruhnya merupakan produsen timah batangan. "Sebagian perusahaan anggota masih memproses status CnC," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News