kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kehadiran PP e-commerce akan amankan persaingan bisnis online


Senin, 20 Agustus 2018 / 21:58 WIB
Kehadiran PP e-commerce akan amankan persaingan bisnis online
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini -Memajaki Kegiatan Bisnis E-Commerce


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bila sudah disahkan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau e-commerce dinilai akan lebih mengamankan persaingan bisnis online.

Aturan tersebut akan memberikan lapangan bermain yang sama bagi pelaku industri e-commerce. Baik dari dalam negeri atau pun luar negeri. "Hal yang penting diberlakukan semua platform yang bisa diakses di Indonesia tanpa terkecuali," ujar anggota Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa kepada Kontan.co.id, Senin (20/8).

Daniel mengatakan, bisnis e-commerce memang sudah waktunya diatur. Namun, ia menyarankan untuk tahap awal aturan itu terlebih dahulu diterapkan kepada industri e-commerce luar negeri.

Senada dengan Danial, Direktur Utama PT Kioson Komersial Indoensia Tbk (KIOS), Jasin Halim juga menyatakan aturan penting bagi pemerintah untuk mengontrol dan memungut pajak dari e-commerce.

Namun, menyamaratakan pelaku usaha dalam e-commerce diakui akan mempersulit industri mikro dan kecil yang akan tumbuh. pasalnya industri tersebut akan terbebani dengan aturan yang ada. "Semangat wiraswasta yang terlalu dikontrol akan tidak bisa berkembang," terang Jasin.

Oleh karena itu Jasin menilai pemerintah perlu membuat pengecualian terhadap industri kecil dan mikro. Caranya, dengan membuat batas nilai yang membuat pelaku usaha dalam e-commerce terkena aturan di PP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×