kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemdag akan perintah industri alokasikan 20% untuk minyak goreng murah


Rabu, 28 Maret 2018 / 18:49 WIB
Kemdag akan perintah industri alokasikan 20% untuk minyak goreng murah
ILUSTRASI. Belanja ritel minyak goreng kemasan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menetapkan aturan alokasi bagi produk minyak goreng kemasan sederhana.

"Dari sisi jumlah akan segera menetapkan semacam kewajiban bagi industri minyak goreng untuk memproduksi minyak goreng kemasan sederhana," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita saat konferensi pers mengenai harga barang kebutuhan pokok, Rabu (28/3).

Enggar bilang total yang harus diproduksi sebesar 20% dari produksi minyak goreng perusahaan tersebut. Nantinya minyak goreng tersebut dijual dalam kemasan sederhana sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebelumnya untuk HET minyak goreng kemasan sederhana telah disepakati. HET minyak goreng kemasan 1 liter sebesar Rp 11.000, kemasan setengah liter Rp 6.000, dan minyak goreng curah Rp 10.500 per liter.

Tidak hanya di ritel, minyak goreng tersebut akan dijual di seluruh tempat. "Pasar tradisional dan warung dengan menggunakan distributornya masuk dengan harga yang ditetapkan," terang Enggar.

Enggar meyakinkan produksi minyak goreng mencukupi kebutuhan puasa dan Lebaran. Hal tersebut telah dikonfirmasi kepada Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga yang terdapat di ruangan tersebut.

Harga minyak goreng pun dinilai aman akibat stok yang mencukupi. "Perkembangan harga migor tidak ada gejolak dan stabil," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×