kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

GIMNI dukung kebijakan minyak goreng wajib kemasan


Selasa, 27 Februari 2018 / 16:12 WIB
GIMNI dukung kebijakan minyak goreng wajib kemasan
ILUSTRASI. Belanja ritel minyak goreng kemasan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung adanya kebijakan minyak goreng wajib kemasan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, produsen minyak goreng di Indonesia sudah mempersiapkan mesin-mesin pengemas minyak goreng.

Meski begitu, Sahat mengatakan, diperlukan waktu untuk mendatangkan mesin tersebut. “Kalau pesan mesin itu tidak tiba-tiba besok ada, ada lead time. Yang sudah order tahun lalu ada yang sudah datang dan sudah dipasang,” ujar Sahat kepada Kontan.co.id, Selasa (27/2).

Menurut Sahat, saat ini terdapat 87 perusahaan produsen minyak goreng. Sahat mengakui belum memiliki data berapa banyak mesin pengemas yang dimiliki produsen minyak goreng. Namun dia memastikan, kebijakan ini bisa dijalankan pada 2020.

Lebih lanjut Sahat menjelaskan, saat ini kebutuhan minyak goreng dalam setahun sebesar 3,4 juta ton. Melihat angka ini, dia pun menuturkan belum ada kepastian berapa banyak jumlah mesin pengemas yang dibutuhkan.

Terlebih, minyak goreng yang diproduksi harus dikemas dalam kemasan 250 ml dan 500 ml. Padahal, menurutnya mesin pengemas minyak goreng 250 ml dan 500 ml tersebut berbeda.

Untuk mendistribusikan minyak goreng ini pun tidak mudah. Dia berpendapat, dibutuhkan biaya yang besar ketika harus mengirimkan minyak goreng kemasan ke daerah-daerah. Karena itu, dia berharap masing-masing daerah memiliki mesin pengemas, sehingga minyak goreng yang dikirimkan dari pusat produksi bisa dikemas di daerah.

“Hanya saja BUMD tidak ada yang bergerak. Perusahaan harus melakukan ini sendiri, otomatis perusahaan melakukan semampunya. Padahal, tidak semua perusahaan minyak goreng berskala besar,” tuturnya.

Tak hanya itu, harga minyak goreng kemasan ini pun sudah ditentukan. Nantinya, minyak goreng kemasan 250 ml akan dihargai Rp 3.250, sementara kemasan 500 ml akan dihargai Rp 6.000.

Menurut Sahat, keuntungan yang didapat oleh perusahaan dari penjualan ini termasuk kecil. Bila tidak menguntungkan, bisa jadi ada produsen minyak goreng yang menutup usahanya. “Kita lihat dulu, semoga harga minyak sawit dunia menurun,” tambahnya.

Saat ini, Sahat mengaku industri sulit mengekspor minyak goreng lantaran harga yang tidak kompetitif. Pasalnya, industri pun dikenakan pungutan ekspor sebesar US$ 20 per ton. Sementara, menurutnya Indonesia bisa mengekspor minyak goreng sebanyak 600.000 - 1 juta ton dalam setahun.

Saat pun berharap tidak ada perubahan lagi terkait kebijakan minyak goreng wajib kemasan ini. Pasalnya, industri sudah melakukan investasi pada mesin pengemasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan belum ada pembahasan terbaru terkait kebijakan minyak goreng wajib kemasan ini. Dia pun mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan yng dilakukan. Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan kebijakan ini mulai diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×