kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PTPN masuk bisnis minyak goreng, ini kata industri


Senin, 04 Desember 2017 / 20:59 WIB
PTPN masuk bisnis minyak goreng, ini kata industri


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Holding bersama PTPN IV tengah membangun pabrik minyak goreng. Perusahaan yang dioperasikan anak usaha PTPN yakni PT Industri Nabati Lestari ini nantinya diharapkan turut meramaikan peta persaingan bisnis minyak goreng yang selama ini masih dikuasai perusahaan swasta baik domestik maupun ekspor. PTPN punya peluang menguasai pangsa pasar yang ada di daerah terdekat dengan pabrik miliknya.

Namun PTPN harus mengikuti aturan yang berlaku bagi industri minyak goreng yakni menyediakan 20% dari total produksinya masuk ke dalam kebutuhan domestik dan dijual dalam kemasan sederhana dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan PTPN perlu merumuskan pangsa pasar yang hendak disasar untuk bisa bersaing di penjualan minyak goreng.

"Perlu diketahui PTPN, sebagai pemain baru perlu ikut dalam rapat-rapat yang diikuti produsen minyak goreng agar mengetahui apa yang menjadi kewajiban-kewajiban mereka," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (4/12).

Dia mengatakan, setiap produsen diharuskan memiliki mesin packing minyak goreng. Nantinya mesin ini bisa digunakan untuk memproduksi minyak goreng ukuran 250 mililiter (ml) dan 500 ml. Minyak goreng ini yang akan dijual ke pasar domestik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang perekonomiannya menengah ke bawah.

"Di pasar tradisional banyak konsumen yang hanya mampu membeli dengan ukuran kecil, makanya Kemdag mengharuskan menjual minyak goreng dengan ukuran mini tersebut," tuturnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar PTPN membuat merek minyak goreng sendiri agar nantinya bisa bersaing di pasar dengan merek minyak goreng swasta. Bila syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka Sahat mengingatkan bisa saja pabrik minyak goreng PTPN ditutup. Kendati demikian, Sahat bilang GIMNI melihat PTPN tetap punya peluang masuk ke pasar minyak goreng, khususnya di daerah Sumatera Utara dan sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×