kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kemdag bekukan aktivitas anak usaha AISA


Jumat, 21 Juli 2017 / 18:07 WIB
Kemdag bekukan aktivitas anak usaha AISA


Reporter: Abdul Basith | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dituding berlaku curang dalam perdagangan beras. Lantaran menjual beras subsidi pada beras kemasan premium.

Beras yang dijual seharga Rp 20.000 pe kilogram (kg) melalui PT Indo Beras Utama (PT IBU), anak usaha AISA, menggunakan beras IR64 yang sejatinya adalah beras subsidi seharga Rp 9.000 per kg. "Artinya dia menggunakan uang negara untuk mengambil keuntungan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemdag), Karyanto Suprih (21/7).

Karyanto menyatakan bahwa saat ini pengendalian beras sedang digalakkan. Meski begitu, Karyanto tidak dapat memastikan apakah distributor beras tersebut terdaftar. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kepolisian.

Selama dalam penyelidikan, Karyanto bilang aktivitas perdagangan PT Indo Beras Utama akan dibekukan sementara. Bersama Kemdag, Karyanto akan melihat apa yang dapat dilakukan pihaknya dalam mengatasi kasus ini.

Serupa dengan Karyanto, Syahrul Mamma, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag juga akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Ia akan melihat terlebih dahulu hubungan kasus tersebut dengan Kemdag sebelum melakukan tindakan. "Kalau ada hubungan dengan perdagangan baru akan kami proses," timpal Syahrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×