Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah belum melihat kelangkaan kelapa segar sebagai masalah utama. Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Perdagangan belum juga mengambil keputusan terkait ekspor kelapa segar.
Dody Edward Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengaku sampai saat ini larangan ekspor kelapa segar masih dalam proses kajian. "Kami masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak pelaku dan lainnya," katanya pada KONTAN, Jumat (14/10).
Alasannya, mereka tidak ingin saat aturan dikeluarkan tidak dapat berjalan atau menuai banyak protes. Pemerintah tidak menetapkan target kapan kajian tersebut bakal selesai.
Sekadar informasi, wacana pelarangan ekspor kelapa segar ini diusung oleh para pengusaha untuk mengatasi kurangnya bahan baku industri dalam negeri.
Adhi S Lukman Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) mengaku industri hanya mendapatkan pasokan kelapa 50% dari total kebutuhan bahan baku perusahaan.
Dampaknya, para pelaku industri tidak bisa maksimal dalam memproduksi produk berbahan baku kelapa. Perusahaan pun enggan untuk mengimpor kelapa karena tidak ada negara yang menginjinkan ekspor kelapa segar.
Adhi mengaku, kelangkaan kelapa di Indonesia akibat rendahnya produktivitas lahan, sulitnya sarana transportasi yang menghubungkan perkebunan dengan lokasi pabrik. Maklum saja, sampai sekarang kebun kelapa didominasi oleh kebun rakyat yang lokasinya sulit dijangkau.
"Praktek ekspor ilegal juga marak terjadi," katanya pada KONTAN, Jumat (14/10).
Tak hanya itu, industri juga kekurangan sumber daya manusia (SDM) saat musim panen. Adhi menyebutkan, saat ini sulit menemukan buruh petik kelapa saat musim panen.
Tipe tanaman kelapa merupakan kelapa rakyat yang tumbuh tinggi. Tidak semua orang bisa memetik buah kelapa yang berada di ketinggian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News