Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyatakan sudah meminta Food and Drugs Administration Department of Health (FDA-DOH) Taiwan menyelesaikan masalah mi instan berdasarkan aturan perdagangan internasional. “Kami meminta kerja sama otoritas Taiwan untuk memperlakukan isu ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam perdagangan internasional,” jelas Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melalui siaran pers, Kamis (14/10).
Kemdag minta adanya klarifikasi soal penerapan standar kesehatan pangan terhadap mi instan yang dinyatakan melanggar ketentuan negaranya. Menurut Mari, ada dua standar yang berbeda (produk mi instan yang beredar di Indonesia dan yang diproduksi untuk Taiwan). Kemdag menegaskan, keduanya sudah memenuhi standar internasional dan aman untuk konsumen.
Mari menjelaskan, produk makanan dan minuman Indonesia harus selalu memenuhi standar dan kriteria kesehatan yang diakui oleh otoritas terkait di dalam negeri maupun internasional. Produk mi instan dari Indonesia tersebut sudah sesuai dengan standar CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional. Sementara itu, Taiwan bukanlah anggota CAC sehingga menerapkan standar yang berbeda dengan standar internasional itu.
Dalam siaran pers tersebut, Mari juga menyampaikan tentang keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mendukung perdagangan yang adil (fair trade). Untuk itu, Indonesia, menurut Mari, akan memperjuangkan kepentingannya termasuk juga produk-produk dari negaranya.
”Yang terpenting adalah mencari solusi dari permasalahan ini agar dapat diselesaikan dengan baik karena kedua belah pihak memiliki kepentingan yang besar dalam bidang ekonomi,” jelas Mari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News