kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kemdag minta penyelesaian dengan prosedur internasional


Kamis, 14 Oktober 2010 / 14:28 WIB
Kemdag minta penyelesaian dengan prosedur internasional
ILUSTRASI. Bursa Asia - Jepang


Reporter: Asnil Bambani Amri |



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyatakan sudah meminta Food and Drugs Administration Department of Health (FDA-DOH) Taiwan menyelesaikan masalah mi instan berdasarkan aturan perdagangan internasional. “Kami meminta kerja sama otoritas Taiwan untuk memperlakukan isu ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam perdagangan internasional,” jelas Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melalui siaran pers, Kamis (14/10).

Kemdag minta adanya klarifikasi soal penerapan standar kesehatan pangan terhadap mi instan yang dinyatakan melanggar ketentuan negaranya. Menurut Mari, ada dua standar yang berbeda (produk mi instan yang beredar di Indonesia dan yang diproduksi untuk Taiwan). Kemdag menegaskan, keduanya sudah memenuhi standar internasional dan aman untuk konsumen.

Mari menjelaskan, produk makanan dan minuman Indonesia harus selalu memenuhi standar dan kriteria kesehatan yang diakui oleh otoritas terkait di dalam negeri maupun internasional. Produk mi instan dari Indonesia tersebut sudah sesuai dengan standar CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional. Sementara itu, Taiwan bukanlah anggota CAC sehingga menerapkan standar yang berbeda dengan standar internasional itu.

Dalam siaran pers tersebut, Mari juga menyampaikan tentang keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mendukung perdagangan yang adil (fair trade). Untuk itu, Indonesia, menurut Mari, akan memperjuangkan kepentingannya termasuk juga produk-produk dari negaranya.

”Yang terpenting adalah mencari solusi dari permasalahan ini agar dapat diselesaikan dengan baik karena kedua belah pihak memiliki kepentingan yang besar dalam bidang ekonomi,” jelas Mari



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×