kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenag: Sebelum Ada Sertifikat Halal, Mixue Jangan Pasang Logo Halal


Selasa, 03 Januari 2023 / 11:21 WIB
Kemenag: Sebelum Ada Sertifikat Halal, Mixue Jangan Pasang Logo Halal
ILUSTRASI. Banyak pengaduan dari masyarakat yang mengatakan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernah mendengar Mixue? Di media sosial, kita kerap melihat pembahasan mengenai perusahaan es krim asal China ini. 

Mixue menjadi viral lantaran ekspansinya yang besar-besaran di Indonesia. 

Namun, belakangan, muncul pengaduan dari masyarakat terkait adanya sejumlah gerai Mixue yang memasang logo halal.  

Terkait hal ini, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham angkat bicara. 

Melansir laman Kemenag.go.id, banyak pengaduan dari masyarakat yang mengatakan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal. 

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023). 

Meski demikian, Aqil menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. 

Baca Juga: Hadir Dimana-mana, Berapa Biaya Francise Mixue? Cek Juga Harga dan Menu Mixue

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham. 

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. 

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.

Melansir Kontan, meski baru hadir di Indonesia tahun 2020, saat ini sudah ada ribuan gerai es krim Mixue di Indonesia. 

Padahal, biaya franchise Mixue cukup mahal. Namun, mahalnya biaya franchise Mixue diimbangi dengan banyaknya menu-menu Mixue sehingga konsumen tidak akan jemu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×