kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.313   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.413   15,12   0,20%
  • KOMPAS100 1.042   -2,83   -0,27%
  • LQ45 788   -0,57   -0,07%
  • ISSI 247   -0,50   -0,20%
  • IDX30 409   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 469   2,31   0,49%
  • IDX80 118   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 119   0,07   0,06%
  • IDXQ30 130   0,22   0,17%

Kemendag: 2015 tak ada lagi masyarakat yang konsumsi minyak curah


Kamis, 10 November 2011 / 16:47 WIB
Kemendag: 2015 tak ada lagi masyarakat yang konsumsi minyak curah
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) drop 2,31% ke level 6.023,29 pada Selasa (22/12). Indeks saham LQ45 jatuh lebih dalam yakni sebesar 3,3%.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mempromosikan program Minyakita yang diklaim memiliki kualitas lebih sehat dan higienis dengan harga terjangkau.

Sekjen Kementerian Perdagangan Ardiansyah Parman, menilai, sosialisasi dan promosi produk itu merupakan cara untuk menggiring masyarakat mengalihkan konsumsi minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.

Sosialisasi dan promosi MinyaKita dilakukan di beberapa pasar di Bandung, yaitu, Pasar Kosambi, Pasar Cicadas Cikutra, Pasar Sederhana, dan Pasar Ancol Karapitan. Pasar itu dijadikan sarana mempromosikan produk dengan sasaran konsumen meliputi penjual gorengan, pengusaha warung makan menengah bawah, dan pedagang minyak goreng curah.

"Kita harapkan pada 2015, masyarakat Indonesia sudah tidak ada lagi yang mengkonsumsi minyak goreng curah," ungkap Ardiansyah, pada siaran pers, Kamis (10/11).

Promosi itu sebagai sarana untuk memudahkan distribusi MinyaKita yang dibuat oleh sekitar 24 produsen. Misalnya, Wilmar Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Panca Nabati Prakarsa.

Untuk diketahui, MinyaKita merupakan produk yang diluncurkan pemerintah untuk mendukung stabilisasi harga pangan dan perbaikan kualitas pangan masyarakat. Program itu diharapkan dapat menjamin ketersediaan produk, stabilitas harga, serta peningkatan higienitas minyak goreng.

Produk itu ditawarkan dengan kemasan plastik berbentuk bantal yang ramah lingkungan berukuran 1 liter, 0,5 liter, dan 0,25 liter. MinyaKita, telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan izin merek dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kualitas MinyaKita telah disesuaikan dengan standar baku mutu minyak goreng yang berlaku sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan laporan kebijakan Kementerian Keuangan, pemerintah telah menganggarkan dana untuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) pada 2011 sebesar Rp 250 miliar. Dana itu dialokasikan untuk MinyaKita dan minyak goreng curah.

Mengenai besaran angka itu diturunkan berdasarkan proyeksi total perkiraan konsumsi minyak goreng dengan harga Rp 8.000 per liter. Alokasi itu mengalami peningkatan dari anggaran PPN-DTP tahun sebelumnya sebesar Rp 240 miliar.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo sempat mengatakan, minyak goreng kemasan sederhana itu didistribusikan setelah aturan tentang PPN-DTP untuk produk itu terbit. Sebagian besar produsen sebenarnya telah menyiapkan MinyaKita.

Namun, belum menyalurkannya ke pasaran lantaran pemerintah ketika itu belum menerbitkan aturan tentang PPN-DTP untuk MinyaKita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×