Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan ponsel pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp 17,62 miliar.
Temuan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Rabu (23/7) di lokasi perakitan yang berada di Ruko Green Court, Jakarta Barat.
“Kami telah mengamankan ponsel pintar dan aksesori ilegal senilai Rp 17,62 miliar. Praktik ilegal ini merugikan negara dan konsumen karena produknya tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan,” ujar Mendag Busan dalam keterangan resmi, Rabu (23/7).
Ia menegaskan, temuan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan Kemendag terhadap perdagangan daring yang ditindaklanjuti secara langsung.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Kawasan IKN Dinilai Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun
Dari lokasi, diamankan 5.100 unit ponsel berbagai merek senilai Rp 12,08 miliar serta 747 koli aksesori seperti casing dan charger senilai Rp 5,54 miliar.
“Menurut keterangan pelaku, seluruh ponsel tersebut dirakit hanya dalam waktu satu minggu,” jelas Mendag.
Modus operandi pelaku adalah merakit ponsel menggunakan suku cadang bekas asal impor, yang diduga berasal dari Tiongkok dan masuk melalui Batam.
Komponen lama tersebut dipadukan dengan aksesori baru seperti LCD, speaker, dan kamera, lalu dikemas menyerupai ponsel baru dan dijual secara online di berbagai marketplace.
Sejumlah pelanggaran ditemukan dalam praktik ini, antara lain perdagangan tanpa izin, impor sparepart tidak baru, pemalsuan merek, penggunaan IMEI tidak resmi, serta tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dan kartu garansi sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
Mendag Busan mengimbau pelaku usaha untuk berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjual produk, terutama di platform daring. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah yang tidak menjamin kualitas dan keamanan produk.
Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Sejumlah pelanggaran yang ditemukan juga merupakan ranah kewenangan institusi lain,” kata Mendag.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menyebut bahwa kegiatan distribusi dan perakitan produk elektronik seperti ponsel wajib memenuhi semua ketentuan hukum.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Moga menjelaskan bahwa sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai berbagai undang-undang, seperti UU Perdagangan, UU Merek, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Telekomunikasi.
Sanksinya mencakup pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar. Selain itu, sanksi administratif seperti penghentian usaha, penutupan gudang, pemusnahan barang, atau pencabutan izin usaha juga dapat dikenakan.
Baca Juga: Proteksi Karyawan Industri Halal Jadi Fokus Pengembangan Asuransi Syariah
Selanjutnya: Proyek Hilirisasi Dinilai Dapat Menguntungkan Bagi Emiten Energi dan Tambang
Menarik Dibaca: Fitur Lifestyle Hadir di PLN Mobile, Perluas Layanan ke Ranah Hiburan dan Gaya Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News