kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemendag gandeng Kemenkominfo kembangkan sistem e-commerce


Selasa, 18 Oktober 2011 / 10:41 WIB
Kemendag gandeng Kemenkominfo kembangkan sistem e-commerce
ILUSTRASI. Pantai Balekambang punya jembatan sepanjang 70 meter yang menghubungkan antara bibir pantai dan Pulau Ismoyo. Dok: Instagram Pantai Balekambang


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) untuk mengembangkan sistem keamanan perdagangan elektronik alias e-commerce.

Wakil Menteri Perdagangan, Mahendra Siregar, bilang, kedua kementerian telah berkoordinasi untuk melengkapi aturan e-commerce. Nantinya, Kemendag akan mengatur sistem perdagangan dan Kemenkominfo akan mengurusi sistem teknologi informasi (TI).

"Sebab tidak terelakkan e-commerce di masa depan akan menggantikan perdagangan fisik," ungkapnya, usai seminar perlindungan konsumen, Senin (17/10).

Selain itu, pengembangan sistem e-commerce itu sebagai antisipasi risiko ketidaksesuaian produk atau ulah curang pelaku usaha, terlebih untuk transaksi ekspor. "Pengembangan sistem keamanan e-commerce itu juga untuk mengantisipasi persoalan perdagangan yang berpotensi menyebabkan risiko perusahaan, citra produk, citra negara, dan risiko negara," katanya.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Suahartini Hadad, menambahkan, perlindungan konsumen dibutuhkan untuk memproteksi pengguna e-commerce yang lemah soal pemahaman mekanisme dan cara transaksi perdagangan via internet. "Kalau meningkat, konsumen perlu dijaga. Transaksi langsung saja masih ada masalah, apalagi dunia maya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×