kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemendag memastikan belum akan menaikkan HET gula


Selasa, 28 April 2020 / 14:54 WIB
Kemendag memastikan belum akan menaikkan HET gula
ILUSTRASI. Penjualan gula pasir di gerai hipermarket, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga gula saat ini sudah di atas Rp 18.000 per kg, harga tersebut sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET) gula yang sebesar Rp 12.500 per kg. Meski begitu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak akan menaikkan HET saat ini.

"Belum ada penyesuaian HET. Karena kalau kita naikkan HET, maka akan ada inflasi dan sebagainya," tutur Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam video conference, Selasa (28/4).

Menurut dia, HET yang berlaku saat ini masih terjangkau. Dia juga menilai harga produksi masih jauh dari HET yang ditetapkan.

Baca Juga: Stok gula di 30 provinsi defisit, Presiden Jokowi minta kalkulasi dengan cepat

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Perdagangan Dalam Negeri Suhanto. Dia mengatakan opsi menaikkan HET belum menjadi langkah yang diambil pemerintah saat ini. Menginga pendemi Covid-19 belum usai.

"Dalam kondisi covid-19 seperti ini tentunya kita juga memperhatikan situasi ekonomi dan sosial dari masyarakat, sehingga jangan lagi membebani masyarakat dengan HET naik," kata Suhanto.

Suhanto juga mengatakan, HET masih bisa diterapkan, khususnya oleh pasar-pasar modern. Dia melihat, pasar modern masih menjual gula dengan harga Rp 12.500 per kilogram.

Namun, Suhanto memastikan pemerintah terus mengevaluasi HET yang berlaku saat ini.

Sebelumnya, Suhanto mengatakan dalam memutuskan menaikkan HET gula, diperlukan perhitungan yang cermat antara produksi yang dikucurkan dan tetap memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan. Evaluasi HET perlu dibahas dengan berbagai pemangku kepentingan yang terkait.

Baca Juga: Kemendag: Kebijakan deregulasi dan regulasi bikin harga pangan dan sembako stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×