kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Kemendag Sesalkan Banding UE atas Putusan WTO Terkait Sengketa Biodiesel


Kamis, 02 Oktober 2025 / 18:25 WIB
Kemendag Sesalkan Banding UE atas Putusan WTO Terkait Sengketa Biodiesel
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyesalkan langkah Uni Eropa (UE) yang tetap mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel Indonesia.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyesalkan langkah Uni Eropa (UE) yang tetap mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel Indonesia. 

Padahal, panel WTO yang diumumkan pada 26 September 2025 telah memenangkan Indonesia dalam sengketa tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai, banding tersebut diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi atau appeal into the void. Kondisi ini dinilai tidak relevan dan berpotensi memperpanjang penyelesaian kasus.

“Keputusan UE untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan. Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Kalah dari Indonesia di WTO soal Bea Masuk Impor Biodiesel, Uni Eropa Akan Banding

Sengketa biodiesel bermula pada November 2019, ketika UE mengenakan bea masuk imbalan sebesar 8%–18% terhadap biodiesel asal Indonesia. 

Kebijakan itu didasarkan pada tuduhan adanya subsidi ilegal yang menyebabkan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel Eropa. 

Indonesia kemudian menggugat UE melalui WTO pada Agustus 2023. Dua tahun kemudian, tepatnya Agustus 2025, Panel WTO memutuskan Indonesia menang.

Baca Juga: China Melepas Hak Mendapatkan Perlakuan Khusus Sebagai Negara Berkembang di WTO

Meski menghormati hak prosedural UE untuk banding, Budi menilai langkah tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai niat baik UE dalam menyelesaikan sengketa secara adil. Pasalnya, Badan Banding WTO masih lumpuh akibat blokade Amerika Serikat terhadap pengisian anggota, sehingga tidak ada kuorum minimum untuk memproses perkara banding.

“Banding memang merupakan hak setiap anggota WTO. Namun, langkah UE ini bisa dipandang sebagai upaya mengulur waktu. Karena itu, Indonesia mendorong UE untuk bekerja sama secara konstruktif, mengadopsi putusan panel, serta turut mengatasi kelumpuhan sistem penyelesaian sengketa WTO,” tegas Budi.

Ia menambahkan, pemerintah akan menyiapkan langkah strategis untuk mengamankan sekaligus memperluas akses pasar biodiesel Indonesia ke kawasan Eropa.

Selanjutnya: Kilang Dumai Kebakaran, Kementerian ESDM Kirim Tim ke Lapangan

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Minum Cuka Apel Sebelum Tidur, Bagus untuk Gula Darah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×