kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Indonesia Desak Uni Eropa Hapus Bea Masuk Biodiesel Usai Menang Gugatan di WTO


Kamis, 28 Agustus 2025 / 19:34 WIB
Indonesia Desak Uni Eropa Hapus Bea Masuk Biodiesel Usai Menang Gugatan di WTO
ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan berbagai produk biodiesel saat pameran Trade Expo Indonesia di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Jumat (21/10/2024). Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) segera mencabut bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) atas produk biodiesel asal Indonesia,


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) segera mencabut bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) atas produk biodiesel asal Indonesia, menyusul kemenangan Indonesia dalam sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan nomor perkara DS618.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Djatmiko Bris Witjaksono, menegaskan bahwa putusan panel WTO sudah jelas memenangkan Indonesia. 

Panel menyatakan bahwa tuduhan Uni Eropa terkait subsidi ilegal dan ancaman kerugian industri biodiesel Eropa akibat ekspor dari Indonesia tidak terbukti.

Baca Juga: Putusan WTO Melicinkan Produk Biodiesel Indonesia

“Panel WTO memutuskan kebijakan pungutan ekspor CPO Indonesia tidak bisa dikategorikan sebagai subsidi, pemerintah Indonesia tidak pernah mewajibkan penjualan di bawah harga wajar, dan tidak ada bukti kerugian material bagi industri biodiesel Uni Eropa,” kata Djatmiko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (28/8/2025).

Dengan demikian, Uni Eropa diwajibkan melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk mencabut instrumen bea masuk imbalan yang sejak 2019 dipatok sebesar 8%–18% untuk biodiesel asal Indonesia.

Djatmiko menekankan, meski putusan panel WTO bersifat final, proses hukum masih memungkinkan Uni Eropa menempuh banding dalam kurun waktu 60 hari. Jika tidak ada banding, maka putusan otomatis bersifat mengikat (inkrah). 

“Harapan kita Uni Eropa dapat menerima dan mengadopsi putusan ini sehingga bea masuk biodiesel segera dihapus,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah & Gapki Sambut Putusan WTO Soal Biodiesel, Tapi Tunggu Respons Eropa

Lebih lanjut, ia menyebut keputusan ini penting bukan hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi kepastian hukum perdagangan internasional. 

Indonesia ingin memastikan WTO tetap berfungsi sebagai penjaga perdagangan multilateral berbasis aturan (rule-based).

Menurut data Kemendag, Indonesia memiliki 26 produsen biodiesel di 12 provinsi dengan kapasitas produksi hampir 14 juta kiloliter. 

Industri ini menyerap sekitar 14 ribu tenaga kerja off-farm serta hampir 2 juta tenaga kerja on-farm, dan berperan besar dalam program transisi energi melalui mandatori B20 hingga B35.

Baca Juga: Airlangga: Putusan WTO Jadi Angin Segar Ekspor Biodiesel Indonesia ke Uni Eropa

“Biodiesel adalah komoditas strategis, baik untuk energi nasional maupun ekspor. Karena itu, pencabutan bea masuk Uni Eropa sangat krusial agar daya saing kita tetap terjaga,” pungkas Djatmiko.

Selanjutnya: 51.000 Trader Rugi US$74 Juta di Token YZY Kanye West, Hanya 11 Raup Untung Besar

Menarik Dibaca: Ini Manfaat Skin Fasting dan Cara Melakukannya dengan Benar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×