kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag tetapkan BK CPO Januari 2011 20%


Senin, 27 Desember 2010 / 17:11 WIB


Reporter: Herlina KD | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan menetapkan Bea Keluar (BK) untuk komoditi minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) pada Januari 2011 sebesar 20%. Besaran BK tersebut mematok harga referensi CPO sebesar US$ 1.184,37 per ton.

Ada pun harga patokan ekspor (HPE) Januari 2011 ditetapkan sebesar US$ 1.112 per ton. HPE ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomr 223/2008 tentang penerapan barang ekspor yang dikenakan BK dan tarif BK.

"Penetapan BK CPO dan harga referensi CPO ini berdasarkan harga yang berlaku di pasar internasional," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Deddy Saleh, melalui pesan singkat, Senin (27/12).

Asal tahu saja, Desember ini Kementerian Perdagangan menetapkan BK CPO sebesar 15%. Sedangkan harga referensi CPO sebesar US$ 1.081,51 per ton dan HPE sebesar US$ 1.010 per ton.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Fadhil Hasan menyatakan, kenaikan BK CPO akan memperlemah daya saing Indonesia di pasar internasional. Pasalnya, BK CPO yang ditetapkan di negara produsen CPO lainnya tidak setinggi Indonesia. Akibatnya, "Pangsa pasar ekspor kita diambil negara lain," jelasnya.

Karenanya, Gapki menilai aturan penetapan BK CPO saat ini sudah tidak sesuai dan merugikan industri hulu sawit. Petani juga tidak bisa menikmati kenaikan harga CPO. Karenanya, Gapki mengusulkan agar BK CPO ditinjau ulang dengan penyederhanaan aturan dan penggunaan skema tarif tetap.

Penyederhanaan ini antara lain mengenai pengurangan jumlah kluster produk menjadi empat kategori. Yaitu kategori CPO dan turunannya, biofuel,oleokimia, dan minyak goreng. Saat ini, pemerintah memang tengah menggodok revisi BK CPO ini di tingkat Menteri Koordinator Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×