Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan menuding Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan informasi yang tidak benar perihal izin ekspor mineral mentah PT Freeport Indonesia.
"Informasi mengenai SPE (Surat Persetujuan Ekspor) tidak benar," ungkap Thamrin Latuconsina, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2014).
"Hingga kini, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, belum menerima rekomendasi (dari ESDM)," kata dia lagi.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar menuturkan, Freeport, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), PT Lumbung Mineral Sentosa, serta PT Damar Narmada Bakti sudah mengantongi rekomendasi ekspor mineral mentah dari Kementerian ESDM.
"Hari ini akan kita kirim (rekomendasi ke Kementerian Perdagangan)," ujarnya, kemarin Kamis (24/4/2014). (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News