kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pemerintah bantah beri Freeport keringanan BK


Jumat, 25 April 2014 / 17:11 WIB
Pemerintah bantah beri Freeport keringanan BK
ILUSTRASI. Extraordinary Attorney Woo, salah satu drakor dengan cerita tidak membosankan di setiap episode nya, hingga mampu menjadi top series Netflix selama berbulan-bulan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah tidak memberikan keringanan bea keluar (BK) ekspor mineral olahan kepada PT Freeport Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah pun membantah bila revisi terhadap BK diartikan sebagai diskon bagi perusahaan pertambangan. Menurut Hatta, pemerintah tidak mungkin melanggar Undang-undang (UU) Minerba yang melarang ekspor mineral mentah.

"Kami tidak mungkin melanggar UU. UU mengatakan tidak lagi ekspor bahan mentah, turunan ada aturannya ESDM itu. Sebelum smelter ada, maka dikenakan bea keluar," kata Hatta di kantornya, Jumat (25/4).

Hatta menjelaskan, pemerintah telah menetapkan aturan bea keluar mulai dari 25 hingga 60%. Akan tetapi, ketentuan dapat berubah jika perusahaan tambang serius berinvestasi membangun smelter alias pabrik pemurnian mineral.

"Kalau nanti BK menjadi 0 persen, itu bukan keringanan. Itu karena smelternya sudah jadi. Memang desainnya dari awal BK 25 persen, tapi kalau sudah (smelter) 100% selesai, BK nol persen," ujar dia.

Adapun penyesuaian BK akan diberikan jika perusahaan pertambangan telah memenuhi persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Tentunya mereka bisa jalan karena ada roadmap dari (Kementerian) ESDM," tukas Hatta. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×