kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Freeport dan Newmont dapat rekomendasi ekspor ESDM


Kamis, 24 April 2014 / 15:50 WIB
Freeport dan Newmont dapat rekomendasi ekspor ESDM
Cermati Saham-Saham yang Paling Banyak Dikoleksi Asing Kemarin, Rabu (30/11)


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah keluarnya pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan terkait diskon bea keluar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan segera memberikan rekomendasi surat persetujuan ekspor untuk lima perusahaan penghasil konsentrat. Sejumlah perusahaan tersebut juga telah menyatakan kesiapan untuk mendepositokan sejumlah dana sebagai jaminan kesungguhan pembangunan pabrik pemurnian atawa smelter.

R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan bank nasional yang akan ditunjuk sebagai penyimpan deposito jaminan tersebut. "Perbankan yang sudah datang kepada kami terkait jaminan kesungguhan yaitu BRI dan BNI, nanti tidak usah lelang, bisa ditetapkan langsung saja yang penting bank nasional," kata dia, Kamis (24/4).

Adapun lima perusahaan yang akan mendapat rekomendasi SPE yakni PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Lumbung Mineral Sentosa, dan PT Sumber Suryadaya Prima.

Menurut Sukhyar, insentif penurunan bea keluar akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, sedangkan pihaknya hanya memastikan kelima perusahaan bersedia membayar tarif bea keluar sekaligus menjamin keberlangsungan pembangunan smelter. "Bea keluar kewenangannya, Kementerian Keuangan, kalau rekomendasi ekspor dari kami yang akan diterbitkan Kamis ini juga," ujar dia.

Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, masa berlaku SPE selama enam bulan, dan selanjutnya akan dievaluasi dengan kemajuan pembangunan smelter. "Setiap enam bulan akan kami evaluasi, kalau tidak ada kemajuan pembangunannya bisa naik bea keluarnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×