Reporter: Evilin Falanta | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Setelah impor daging sapi sempat terhenti, kini pemerintah mengencangkan aturan impor. Kementerian Perdagangan menegaskan, sebelum 1 Oktober 2011, importir ternak, baik produk hewan olahan maupun produk hewan segar, wajib teregistrasi atau terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan, ketentuan importir terdaftar hanya berlaku untuk produk impor yang dialokasikan seperti sapi bakalan. Aturan yang menegaskan mengenai Importir Terdaftar (IT) ini sesuai dengan peraturan wewenang impor ternak yang dibuat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Lanjut Deddy, meskipun impor daging sapi dibatasi, namun untuk impor bibit atau benihnya tidak perlu terdaftar. Hanya saja tetap didasarkan atas rekomendasi dan izin impor dari pemerintah. "Kalau tidak alokasi, tidak perlu izin impor, tetapi tetap harus tunduk pada rezim karantina. Jadi keamanan dan kesehatannya tetap harus ada," ujar Deddy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, hari ini (25/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News