kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.297   -11,00   -0,06%
  • IDX 7.153   -225,75   -3,06%
  • KOMPAS100 970   -34,57   -3,44%
  • LQ45 691   -24,54   -3,43%
  • ISSI 260   -7,61   -2,84%
  • IDX30 382   -10,82   -2,75%
  • IDXHIDIV20 471   -11,55   -2,39%
  • IDX80 108   -3,85   -3,43%
  • IDXV30 137   -2,91   -2,08%
  • IDXQ30 122   -3,28   -2,61%

Kemendagri Minta Gubernur/Pemerintah Daerah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik


Jumat, 24 April 2026 / 12:35 WIB
Kemendagri Minta Gubernur/Pemerintah Daerah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
ILUSTRASI. Penyesuaian skema pajak kendaraan listrik (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Melalui SE tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini terbit di tengah berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik. Aturan baru tersebut sempat memunculkan sorotan lantaran memasukkan kendaraan listrik dalam skema pajak.

Baca Juga: IESR Minta Permendagri 11/2026 Ditunda: Pajak EV Dinilai Ganggu Target Elektrifikasi

Tito menyatakan, pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta regulasi pajak daerah terbaru, guna mempercepat transisi energi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil,” tulis Tito dalam SE yang ditandatangani Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Kemenperin Akui Kenaikan Pajak Kendaraan Listrik Berpotensi Tekan Penjualan

Ia menambahkan, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang berdampak pada ketidakstabilan pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berimbas pada perekonomian domestik.

Adapun insentif tersebut mencakup kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam implementasinya, gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan disertai keputusan kepala daerah dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

Baca Juga: Industri Kendaraan Listrik Minta Daerah Tak Naikkan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...

Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×