kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenhub belum berencana beri insentif ke aplikator ojek online


Minggu, 22 Maret 2020 / 18:35 WIB
Kemenhub belum berencana beri insentif ke aplikator ojek online
ILUSTRASI. JAKARTA,10/03-KENAIKAN TARIF OJOL. Driver Ojeg online (ojol) membawa penumpang di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (10/03). Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikan tarif ojek online mulai 16 Maret 2020. Adapun tarif batas bawah (TBB) oj


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan belum berencana memberikan insentif kepada aplikator transportasi daring atau ojek online atas penurunan jumlah pesanan penumpang yang mungkin timbul akibat penerapan kebijakan jaga jarak (social distancing) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengimbau agar aplikator memaksimalkan peluang melalui pengantaran barang dan makanan dalam kondisi jumlah penumpang mengalami penurunan.

Selain itu, Kemenhub juga meminta kepada pihak aplikator supaya menyesuaikan algoritmanya dengan anjuran bekerja dari rumah.

Baca Juga: Ada wabah corona, pemerintah akan relaksasi KUR hingga pembiayaan motor

Penyesuaian dengan algoritma tersebut diharapkan dapat mengakomodir supaya masyarakat bisa lebih banyak melakukan pemesanan di tengah keterbatasan mobilitas.

“Kami belum ada insentif. Kami berikan imbauan dan minta kepada aplikator untuk melihat dibalik turunnya pengguna ojol yang membawa penumpang bisa juga akan potensi kenaikan pengiriman barang atau pemesanan makanan,” ujar Adita melalui Video Conference, Jumat (20/3).

Adita mengaku imbauan ini juga bukan berarti Kemenhub melarang ojek online dalam mengambil penumpang dan hal tersebut tetap menjadi bagian dari pelayanan ojek online. "Namun, penting bagi para aplikator menerapkan protokol kesehatan kepada mitra pengemudi dalam mencegah meluasnya virus corona," katanya.

Kemenhub juga meminta seluruh operator transportasi umum untuk menjalankan semaksimal mungkin upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Asosiasi pengemudi ojek online tolak kebijakan lockdown




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×