Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
Langkah-langkah yang telah dilakukan contohnya adalah penyemprotan sarana dan prasarana angkutan publik, menyediakan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang, dan mengatur seating arrangement, serta menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.
Langkah lainnya adalah mengatur antrean penumpang agar terjaga jaraknya di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus. Langkah berupa pengurangan jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta api misalnya hingga minimal 50% pun telah dijalankan.
Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah-daerah. Langkah Kemenhub ini ditindaklanjuti di daerah dengan menerbitkan surat edaran terkait dengan protokol social distancing.
Salah satunya di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan setempat telah menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Angkutan Umum di DKI Jakarta dengan Social Distancing.
Surat edaran itu ditujukan agar seluruh operator angkutan umum yang memiliki wilayah operasi di Ibu Kota menerapkan social distancing, tanpa terkecuali untuk mencegah penularan virus corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News