kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Kemenhub Dorong Integrasi Transportasi Lewat Program BTS, Akui Sempat Ditolak Pemda


Jumat, 08 Agustus 2025 / 19:42 WIB
Kemenhub Dorong Integrasi Transportasi Lewat Program BTS, Akui Sempat Ditolak Pemda
ILUSTRASI. Sejumlah warga mencoba mengendarai bus rapid transit (BRT) yang baru diluncurkan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (20/9/2024). Kemenhub mengungkapkan program subsidi transportasi publik Buy The Service (BTS) masih menghadapi berbagai tantangan pelaksanaannya di daerah.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

Aan tidak menampik bahwa transformasi sistem transportasi publik berbasis subsidi layanan seperti BTS tidak bisa berjalan instan. Ia menyebut bahwa program ini baru akan dirasakan manfaatnya secara penuh dalam jangka menengah hingga panjang.

“Program ini memang tidak seksi di awal. Tapi begitu berjalan 3–5 tahun, manfaatnya mulai dirasakan. Beberapa kota bahkan melaporkan okupansi bus meningkat lebih dari 50%. Ini progres yang harus kita jaga dan perluas,” jelasnya.

Baca Juga: Cara Dapatkan Kartu Gratis Transportasi Publik di DKI Jakarta, Berikut Syaratnya

Aan juga mengapresiasi dukungan para pemangku kepentingan yang aktif memberikan masukan dan advokasi terhadap keberlanjutan transportasi publik, termasuk akademisi, komunitas transportasi, hingga media.

“Kami sangat terbuka dengan masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan regulasi dan kebijakan. Harapannya, ke depan sistem transportasi publik kita semakin adil, berkelanjutan, dan inklusif bagi semua,”tutup Aan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×