kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub kaji kenaikan tarif ojek online, apa kata Gojek?


Senin, 20 Januari 2020 / 15:22 WIB
Kemenhub kaji kenaikan tarif ojek online, apa kata Gojek?
ILUSTRASI. Ilustrasi gojek logo baru, Jakarta (9/9). KONTAN/Panji Indra


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Tendi Mahadi

Dia bilang, hal tersebut membutuhkan beberapa proses yang mungkin tak bisa diperoleh dalam waktu singkat.

"Mungkin enggak bisa cepat (memutuskan naik). Paling cepat 2 minggu, yang fair sebulan lah. karena kita harus menghitung, kita ketemu aplikator kita ketemu pengemudi," kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/1) lalu.

Baca Juga: Tahun depan, Gojek akan lebih agresif ekspansi ke luar negeri

Sementara itu Teuku melanjutkan, Gojek akan senantiasa taat aturan dn perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah demi kesejahteraan mitra pengemudi.

"Yang dapat kami pastikan adalah, Gojek senantiasa mendukung dan taat terhadap aturan dan perundangan yang ditetapkan Pemerintah demi kesejahteraan mitra driver yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekosistem," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×