kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenhub kaji kenaikan tarif ojek online, apa kata Gojek?


Senin, 20 Januari 2020 / 15:22 WIB
Kemenhub kaji kenaikan tarif ojek online, apa kata Gojek?
ILUSTRASI. Ilustrasi gojek logo baru, Jakarta (9/9). KONTAN/Panji Indra


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merespons pernyataan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penyesuaian tarif ojek online (ojol), Gojek menyatakan masih terlalu dini untuk berkomentar.

Teuku Parvinanda, Senior Manager Corporate Affairs Gojek menyatakan dalam pemberitaan Pemerintah baru akan mengkaji rencana tersebut.

Baca Juga: Yuk intip tujuh layanan Gojek sepanjang tahun 2019

"Berdasarkan informasi yang kami dapat dari pemberitaan yang berkembang di media, Kemenhub menyampaikan bahwa permintaan baru akan dikaji. Oleh karena itu, terlalu dini untuk kami berkomentar terkait hal tersebut," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin(20/1).

Melansir dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah bertemu dengan salah satu asosiasi pengemudi online guna mendengar masukan, salah satunya soal penyesuaian tarif.

Mitra pengemudi ojol meminta Kemenhub untuk meninjau kembali tarif ojol. Pasalnya, beberapa indikator penentu tarif yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 sudah mengalami kenaikan.

Baca Juga: Kasus persaingan usaha Grab, KPPU panggil Kepala BPTJ

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penetapan tarif harus didiskusikan dengan para aplikator dan pengemudi, begitu juga penumpang.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×