kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub minta penyedia jasa ride hailing bekerjasama dengan asuransi


Selasa, 23 Juli 2019 / 22:21 WIB
Kemenhub minta penyedia jasa ride hailing bekerjasama dengan asuransi


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta platform penyedia jasa ride hailing yang ada di Indonesia menyediakan program perlindungan mitra dan konsumen. Pasalnya, hal ini merupakan bagian dari poin penting industri ride-hailing.

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi dalam kegiatan diskusi Benefits of Digital Economy di hotel Fairmont, Jakarta mengatakan, aspek keselamatan penting untuk diimplementasikan pada jasa transportasi baik dari sisi pengemudi maupun penumpang.

Baca Juga: Mari Elka Pangestu: Perkembangan ekonomi digital bermanfaat, tetapi jangan terlena

”Untuk asuransi jika ada kecelakaan terjamin. Kemarin kami baru saja bekerjasama melakukan MoU (nota kesepahaman) Gojek dengan Jasa Raharja. Mungkin Grab bisa menyusul untuk ini sehingga menjamin keselamatan mitra maupun penumpang,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7).

Gojek memang melakukan kerjasama dengan PT Jasa Raharja untuk memberikan asuransi kepada Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada 20 Juli 2019.

Aksi tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang menyaksikan proses kerja sama karena merupakan ikhtiar meningkatkan safety bagi pengemudi dan penumpang.

Baca Juga: CSIS: Aplikasi ride hailing berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital

”Keamanan perlu ditekankan. Terima kasih kepada pihak yang melakukan pengembangan-pengembangan sehingga terjamin aspek keselamatan, juga terjamin asuransinya dan lainnya,” tutur Budi.

Dia menambahkan, inisiatif seperti dilakukan Gojek, turut membantu pemerintah yang terus mengupayakan keberlangsungan industri ride-hailing lebih baik lagi. Tidak terkecuali dari sisi keamanan.

Baca Juga: Ada yang baru dari Gojek, coba tengok logo barunya yang lebih segar

Salah satunya, kata Budi, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×