kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.264   -64,00   -0,40%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Kemenhub MInta PO Bus Perhatikan Jam Kerja Pengemudi di Momen Nataru


Kamis, 26 Desember 2024 / 21:00 WIB
Kemenhub MInta PO Bus Perhatikan Jam Kerja Pengemudi di Momen Nataru
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj. Kemenhub mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum khususnya bus pariwisata pada periode angkutan Nataru harus mengutamakan aspek keselamatan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum khususnya bus pariwisata pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) harus lebih mengutamakan aspek keselamatan.

Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata pada beberapa hari terakhir seperti kecelakaan bus di Tol Pandaan - Malang, Senin (23/12), serta di Tol Cipularang Km 80 dan Km 92, Kamis (26/12) dini hari.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani mengatakan keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar. Untuk itu, PO bus wajib untuk melakukan uji berkala kendaraan dan melakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan.

"Selain dari armada yang harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (26/12).

Baca Juga: Simak Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Jabotabek dan Jawa Barat pada Hari Natal 2024

Selain itu, kata Yani, penyebab lainnya juga disebabkan oleh perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas dan sebagainya.

"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan," imbuhnya.

Dia bilang, mengingat momen libur panjang dan sebagian besar masyarakat pergi berlibur, pihaknya bersama stakeholders terkait telah mengimbau para pelaku usaha objek wisata untuk menyiapkan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.

"Untuk kendaraan angkutan barang, selain telah dilakukan pembatasan waktu operasionalnya pada momen libur akhir tahun, Ditjen Hubdat juga mengimbau pengemudi untuk melakukan pemeriksaan rem sebelum melakukan perjalanan dan memerhatikan prosedur mengemudi utamanya di jalan yang menurun," tandasnya.

Sebelumnya, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) melaporkan telah terjadi dua kecelakaan di ruas tol Cipularang pada Kamis dini hari, (26/12).

Kejadian pertama, terjadi di KM 80+000 arah Jakarta pada pukul 01.35 WIB melibatkan satu angkutan bus dan satu kendaraan dump truk. Atas kejadian ini, terdapat dua korban meninggal dunia di lokasi tersebut.

Kejadian kedua, terjadi di KM 92+400 arah Jakarta pada pukul 02.50 WIB melibatkan satu kendaraan bus angkutan dan satu kendaraan yang belum teridentifikasi dikarenakan sudah tidak berada di lokasi kejadian. Terdapat satu korban luka pada kecelakaan di lokasi ini.

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, diduga pengemudi bus dalam kondisi mengantuk sehingga kurang antisipasi kendaraan di depannya dan menyebabkan terjadinya tabrak belakang.

Baca Juga: Kemenhub Luncurkan Bus Khusus Rute Puncak Awal Tahun 2025

Selanjutnya: Tokio Marine Catat Pendapatan Premi Asuransi Properti Rp 756 Miliar per November 2024

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Dua Mingguan sampai 1 Januari 2025, Snack-Teh Celup Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×