kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.580   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.166   25,66   0,32%
  • KOMPAS100 1.115   -0,79   -0,07%
  • LQ45 785   2,38   0,30%
  • ISSI 288   1,10   0,38%
  • IDX30 412   1,29   0,31%
  • IDXHIDIV20 462   -1,00   -0,21%
  • IDX80 123   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 132   -0,98   -0,74%
  • IDXQ30 129   -0,08   -0,06%

Kemenhub Percepat Pembentukan Tim Tangani Truk Odol, Ini Tugasnya


Selasa, 07 Oktober 2025 / 13:42 WIB
Kemenhub Percepat Pembentukan Tim Tangani Truk Odol, Ini Tugasnya
ILUSTRASI. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap tengah mempercepat pembentukan tim yang akan menangani praktik truk muatan berlebih (ODOL). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap tengah mempercepat pembentukan tim yang akan menangani praktik truk muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (Odol).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan bahwa pembentukan tim itu dilakukan dalam rangka mengakselerasi implementasi kebijakan bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan atau Odol.

"Pembentukan tim kecil ini juga merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Kementerian, Pimpinan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Jelang Implementasi Zero Odol pada 2027, Pemerintah Siapkan 9 Langkah Strategis

Aan menjelaskan tujuan dari dibentuknya tim kecil ini ialah untuk merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi.

Nantinya, tim tersebut juga akan bertugas untuk menjamin sinergi lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan.

"Tim kecil ini juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi secara berkala atas efektivitas kebijakan dan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah. Walaupun, hingga saat ini sebetulnya masing-masing Kementerian/Lembaga secara paralel juga telah melakukan evaluasinya," imbuhnya.

Adapun, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan termasuk merupakan aspirasi dari para pengemudi angkutan barang, melalui tim ini akan dilakukan peningkatan kualitas SDM Pengemudi dengan penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan diklat pengemudi.

Beberapa hal yang akan dilakukan yakni dengan penetapan jam kerja maksimal pengemudi serta pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanda biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi, penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi, serta program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi.

Baca Juga: Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini

Sementara itu, Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda Kemenhub, Risal Wasal menuturkan keberadaan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan merupakan dampak dari berbagai permasalahan seperti permasalahan ekonomi dan keselamatan.

"Maka dari itu, permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir sehingga meningkatnya aspek keselamatan pada sistem angkutan barang," katanya.

Secara terperinci kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim kecil percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan sebagai berikut :

1. Komisi V DPR RI

2. Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan

3. Kementerian Keuangan

4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional

5. Kementerian Dalam Negeri

6. Kementerian Pekerjaan Umum

7. Kementerian Perdagangan

8. Kementerian Perindustrian

9. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

10. Kementerian Ketenagakerjaan

11. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

13. Kepolisian Negara Republik Indonesia

14. Kementerian Perhubungan

15. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

16. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG)

17. Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI)

18. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda)

19. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo)

Selanjutnya: Puluhan Gubernur Daerah Temui Purbaya, Sampaikan Keluhan Pemotongan Anggaran TKD 2026

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Harga Spesial Periode 7-20 Oktober 2025, Keju-Sabun Cair Diskon 30%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×