kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub sosialisasikan 4 aturan perhubungan udara


Jumat, 21 Oktober 2016 / 14:56 WIB
Kemenhub sosialisasikan 4 aturan perhubungan udara


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi empat aturan di bidang Perhubungan Udara di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (20/10).

Staf Ahli Menteri Perhubungan bidang Hukum dan Reformasi, Umar Aris mengatakan, Kementerian Perhubungan mempunyai dua konsentrasi terkait peraturan yakni : membuat iklim investasi kondusif dan konektivitas transportasi efisien.

Peraturan harus disosialisasi semenjak baru menjadi naskah kepada operator (user) dan masyarakat yang akan terkena aturan tersebut. "Dengan masukan dari mereka nantinya peraturan tersebut menjadi legitimate,” jelas Umar dalam keterangan resmi, Jumat (21/22).

Adapun aturan yang disosialisasikan, pertama CASR 129 tentang Validasi dan Pengawasan Maskapai Penerbangan Asing dan Operator Asing untuk Pesawat Registrasi Indonesia (Validation and Surveillance of Foreign Air Operators and Foreign Operators of Indonesian Registered Aircraft).

Prinsip aturan ini adalah bahwa pesawat dan awak pesawat asing yang beroperasi di Indonesia dan sudah mendapatkan sertifikat dari negara asing tidak boleh dipersoalkan keabsahan sertifikatnya. Indonesia harus mengakui sertifikat mereka karena sertifikat tersebut sudah sesuai dengan artikel-artikel Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Namun demikian operator dan awak pesawat asing tetap harus mengikuti aturan-aturan dan prosedur penerbangan di Indonesia. CASR 129 juga mengatur tentang investigasi kecelakaan yang melibatkan operator dan awak pesawat asing di Indonesia.

Kedua, PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini untuk melindungi kepentingan penumpang dan Badan Usaha Angkutan Udara terutama dari persaingan usaha yang tidak sehat serta menjamin kelangsungan hidup maskapai penerbangan.

Maskapai penerbangan wajib mengikuti peraturan terkait tarif yang telah ditetapkan berdasarkan aturan ini. Pemerintah akan melakukan pengawasan penerapan tarif penumpang yang meliputi audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, survei dan pengujian di lokasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengevaluasi besaran tarif penerbangan setiap satu tahun. Atau terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai penerbangan yaitu perubahan lebih dari 10 persen terkait harga avtur dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS selama tiga bulan berturut-turut.

Ketiga, Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 60 Tahun 2016 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan. Aturan ini merupakan pedoman pengalihan pelayanan navigasi penerbangan sipil dari pihak lain kepada Perum LPPNPI (AirNav Indonesia). Pihak lain yang dimaksud adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Pemerintah Daerah, TNI dan Badan Hukum Indonesia (pangkalan udara yang digunakan bersama).

Dan keempat, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 91 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 174 Tahun 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Ground Support Equipment (GSE) dan Kendaraan Operasional Di Sisi Udara.

Pengaturan GSE dan kendaraan yang beroperasi di sisi udara perlu diatur karena beroperasi pada movement area pesawat, highly regulated, bersentuhan dengan daerah operasi pesawat dan barang berbahaya serta di daerah keamanan terbatas. Pengaturan usia peralatan dianggap cukup efektif untuk meremajakan armada GSE sehingga diperoleh kualitas yang prima, memberikan iklim yang sehat untuk bersaing dan ramah lingkungan.

Dalam PM No. 91 tahun 2016, pembatasan usia peralatan GSE untuk kelompok usia operasi 15 tahun diturunkan menjadi 10 tahun. Sedangkan untuk kelompok usia operasi 10 tahun diturunkan menjadi 7 tahun. Namun usia peralatan yang menggunakan listrik yang bertujuan untuk mengurangi emisi tinggi ditambah tiga tahun. Aturan ini berlaku hingga 20 Juli 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×