kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Kemenhub Tak Bisa Larang Boeing 737-200


Minggu, 07 Februari 2010 / 22:45 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bisa mengeluarkan larangan terbang bagi seluruh pesawat Boeing 737-200 yang masih digunakan oleh sejumlah maskapai. Karena jika hal tersebut dilakukan, kemungkinan akan muncul protes keras dari pabrikan Boeing.

"Kami hanya akan memberi sanksi dengan mengambil Certificate of Air Worthiness (COFA) atau sertifikat kelaikan terbang. Tanpa sertifikat yang harus ada di pesawat itu, otoritas penerbangan tidak akan mengizinkan pesawat itu terbang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay, akhir pekan lalu.

Menurut Herry, saat ini maskapai yang secara sadar sudah mengistirahatkan pesawatnya karena tak memenuhi syarat Annex 6 baru Air Fast Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×