kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Kemenhub Tak Bisa Larang Boeing 737-200


Minggu, 07 Februari 2010 / 22:45 WIB
Kemenhub Tak Bisa Larang Boeing 737-200


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bisa mengeluarkan larangan terbang bagi seluruh pesawat Boeing 737-200 yang masih digunakan oleh sejumlah maskapai. Karena jika hal tersebut dilakukan, kemungkinan akan muncul protes keras dari pabrikan Boeing.

"Kami hanya akan memberi sanksi dengan mengambil Certificate of Air Worthiness (COFA) atau sertifikat kelaikan terbang. Tanpa sertifikat yang harus ada di pesawat itu, otoritas penerbangan tidak akan mengizinkan pesawat itu terbang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay, akhir pekan lalu.

Menurut Herry, saat ini maskapai yang secara sadar sudah mengistirahatkan pesawatnya karena tak memenuhi syarat Annex 6 baru Air Fast Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×