kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub Tak Bisa Larang Boeing 737-200


Minggu, 07 Februari 2010 / 22:45 WIB
Kemenhub Tak Bisa Larang Boeing 737-200


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bisa mengeluarkan larangan terbang bagi seluruh pesawat Boeing 737-200 yang masih digunakan oleh sejumlah maskapai. Karena jika hal tersebut dilakukan, kemungkinan akan muncul protes keras dari pabrikan Boeing.

"Kami hanya akan memberi sanksi dengan mengambil Certificate of Air Worthiness (COFA) atau sertifikat kelaikan terbang. Tanpa sertifikat yang harus ada di pesawat itu, otoritas penerbangan tidak akan mengizinkan pesawat itu terbang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay, akhir pekan lalu.

Menurut Herry, saat ini maskapai yang secara sadar sudah mengistirahatkan pesawatnya karena tak memenuhi syarat Annex 6 baru Air Fast Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×