kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Kemenhub Tak Bisa Larang Boeing 737-200


Minggu, 07 Februari 2010 / 22:45 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bisa mengeluarkan larangan terbang bagi seluruh pesawat Boeing 737-200 yang masih digunakan oleh sejumlah maskapai. Karena jika hal tersebut dilakukan, kemungkinan akan muncul protes keras dari pabrikan Boeing.

"Kami hanya akan memberi sanksi dengan mengambil Certificate of Air Worthiness (COFA) atau sertifikat kelaikan terbang. Tanpa sertifikat yang harus ada di pesawat itu, otoritas penerbangan tidak akan mengizinkan pesawat itu terbang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay, akhir pekan lalu.

Menurut Herry, saat ini maskapai yang secara sadar sudah mengistirahatkan pesawatnya karena tak memenuhi syarat Annex 6 baru Air Fast Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×