kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes: Ada 12 Rumah Sakit Kantongi Persetujuan Pengembangan Medical Tourism


Jumat, 22 Juli 2022 / 19:22 WIB
Kemenkes: Ada 12 Rumah Sakit Kantongi Persetujuan Pengembangan Medical Tourism
ILUSTRASI. Pelayanan RSIA Family di Jakarta Utara.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, wisata medis atau medical tourism merupakan peluang bagi pemain rumah sakit untuk mengembangkan layanan yang setara dengan layanan di luar negeri.

Bahkan, dengan mengembangkan layanan medical tourism tersebut, rumah sakit sekaligus dapat mendukung pariwisata indonesia, sehingga wisatawan dari luar negeri dapat memanfaatkan layanan-layanan yang ditawarkan.

Lebih lanjut, Siti mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan aturan melalui Permenkes Nomor 76 tahun 2015. Dalam peraturan menteri kesehatan tersebut sudah tercantum terkait bagaimana persyaratan rumah sakit untuk  mengembangkan layanan unggulannya dalam menunjang wisata medis.

“Dan RS yang akan mengembangkan wisata medis ini harus mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Hingga saat ini sudah banyak RS yang mengajukan izin untuk menjadi RS yang mengembangkan wisata medis,” jelas Siti saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (22/7).

Siti mengatakan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sudah ada sebanyak 12 rumah sakit yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

“Bulan lalu ada 7 RS di Medan yang mengembangkan layanan wisata medis. Jadi sampai sekarang yang sudah dapat persetujuan baru 12 RS. Ada beberapa RS yang sudah mengajukan tapi masih dalam proses visitasi,” katanya.

Baca Juga: Bangun Rumah Sakit Baru, SILO Emiten Grup Lippo Incar Turis Asing di Labuan Bajo

Siti berharap, ke depannya akan semakin banyak rumah sakit yang mengembangkan layanan medical tourism.

Adapun, Kementerian Kesehatan juga memiliki  10 lokasi prioritas untuk pengembangan wisata medis. “Namun sebenernya tidak terikat di 10 wilayah tersebut saja. RS manapun bisa dan kita dorong untuk mengembangkan wisata medis sehingga bia menunjang industri pariwisata di Indonesia,” harapannya.

Lebih lanjut, mengenai konsep pengembangan layanan wisata medis ini, Siti mengatakan ada beberapa konsep yang harus ada pada layanan tersebut diantaranya Pariwisata kebugaran, pariwisata kesehatan olah raga, pariwisata ilmiah kesehatan serta pariwisata herbal atau jamu.

“Jadi RS yang mengembangkan medical tourism harus menyediakan layanan yang khusus terpisah dengan layanan lain, mulai dari pendaftaran, pelayanan dan administrasi, serta bekerjasama dengan biro perjalanan wisata,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×