kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu diminta hapus aturan rokok murah


Jumat, 05 Juni 2020 / 11:00 WIB
Kemenkeu diminta hapus aturan rokok murah


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pegiat perlindungan anak mendesak pemerintah mencabut peraturan yang membuat rokok dapat dijual murah dan mudah diakses anak-anak. Salah satu beleid yang menciptakan peluang penjualan rokok murah adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah membolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85% dari harga jual eceran (HJE), atau harga banderol, sepanjang dilakukan di kurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Catatan terakhir pemerintah, saat ini terdapat sekitar 98 kantor bea cukai yang dihitung sebagai basis pengawasan. Persoalannya, sebuah kantor pengawasan bea cukai dapat membawahi lebih dari satu kabupaten/kota. Artinya, produsen dapat menjual rokok murah dengan harga di bawah 85% banderol di lebih dari 49 kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Rokok murah mengancam perlindungan anak

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari pun mempertanyakan perlindungan dan pengawasan pemerintah terhadap anak – anak terhadap paparan rokok murah.

“Kami melihat peraturan bea cukai tentang rokok murah merupakan salah satu penyebab mengapa perokok anak di Indonesia terus meningkat,” kata Lisda.

Saat ini menurut Lisda, pelajar yang merokok meningkat sampai 40%, anak – anak usia 10 - 18 tahun itu 9,1 % yang merokok. Terdapat keterkaitan yang sangat erat ketika rokok mudah dijangkau karena rokok dijual dengan harga yang murah.

“Saya tentu saja sangat mengkhawatirkan kebijakan ini, yang sudah murah malah ada potongan harga, padahal rokok itu kan bukan kebutuhan pokok yang harus setiap hari di konsumsi, harusnya kalau mau menjual rokok di bawah banderol ya sembako, karena semua orang butuh, kalau rokok itu kan berbahaya,” jelas Lisda.

Pegiat Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Tubagus Haryo Karbyanto menilai pengawasan yang dilakukan belum mampu menekan peredaran rokok murah. Menurut dia, aturan menjual rokok di bawah banderol akan bertentangan dengan tujuan negara, visi misi Presiden dan filosofi pengendalian tembakau.

Baca Juga: Waduh, jumlah perokok anak meningkat akibat harga rokok terjangkau uang jajan anak

Selain itu aturan tersebut akan menjadi ancaman bonus demografi dan Pemerintah dianggap gagal dalam menekan prevalensi rokok terutama pada anak – anak.  “Perlu ada langkah hukum untuk mencabut kebijakan rokok murah atau menjual rokok di bawah harga banderol,” ujarnya.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa tidak ada potongan harga rokok di lapangan. Menurut Nirwala, HJE merupakan ketetapan sebagai dasar untuk penghitungan cukai dan pajak hasil tembakau. HJE yang baru tidak boleh lebih rendah dari HJE lama, sehingga harus selalu meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×