Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kementerian Keuangan tidak terlalu tinggi membebankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab, selama ini Kontraktor Kerja Kerja Sama (K3S) diberatkan oleh pajak untuk bereksplorasi. "Ya kita berharap PBB itu hanya dibebankan sesuai luas wilayah yang dikerjakan oleh K3S," ujar Susilo Siwoutomo, Wakil Menteri ESDM, Jumat (27/9).
Menurut Susilo, Kemenkeu memberikan pajak pada K3S tidak sesuai dengan luas wilayah kerjanya. Dengan pajak sebesar itu, banyak K3S protes. "K3S merasa keberatan dengan penarikan pajak yang tidak proporsional tersebut," ungkap Susilo.
Susilo menjelasakan, selama ini K3S eksplorasi dibebankan pajak sesuai luas wilayah kerjanya (WK). Padahal K3S tersebut tidak mengerjakan semua wilayah kerjanya. "Misalkan K3S punya WK 100 ribu hektare, tapi kan yang dikerjakannya hanya 100 hektare, seharusnya yang diberi pajak hanya 100 hektare," jelas Susilo.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM sudah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pajak agar mengevaluasi tagihan PBB untuk K3S yang tengah melakukan eksplorasi.
Surat tersebut berisi agar Ditjen Pajak mengerti kondisi yang dihadapi K3S. Pihaknya meminta agar pengusaha diberi waktu untuk melakukan eksplorasi karena pada tahap tersebut investasi yang digelontorkan tidak sedikit. Kementerian Keuangan dalam hal ini diminta untuk memahami kondisi keuangan dalam melakukan eksplorasi. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News