kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kemenkop dan UKM punya hajat bersama dengan perusahaan Kaesang Pangarep, apa itu?


Rabu, 04 Maret 2020 / 23:34 WIB
Kemenkop dan UKM punya hajat bersama dengan perusahaan Kaesang Pangarep, apa itu?
ILUSTRASI. Kerjasama Kemenkop dan UKM dengan PT HEBAT


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Kemenkop dan UKM juga menyatakan siap memfasilitasi pelaku UMKM untuk lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit Ultra Mikro (Umi) dan program lainnya.

Pihaknya juga menyiapkan berbagai program penguatan kapasitas usaha UMKM melalui berbagai kegiatan pelatihan kewirausahaan.

"Kalau untuk pengembangan usaha itu banyak inkubator, kurator dan agregator. Nah itu akan kita manfaatkan untuk mempercepat UMKM naik kelas," imbuh Teten.

Penjaringan UMKM potensial sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak awal tahun ini. Namun demi memasifkan program tersebut pihaknya meminta dukungan Kemenkop dan UKM.

Baca Juga: Harapan Kemkop UKM terhadap produk ekspor dari Halmahera Barat

"Jadi kita berikan gambaran ke UMKM bahwa ini loh bisnis kekinian, bisnis milenial, sebab sudah saatnya kita ubah arah bisnis kita dengan menggunakan teknologi karena dengan menggunakan teknologi akan seiring dan sejalan dengan visi kita untuk tumbuh bersama," kata CMO PT Hebat, Ansari Kadir.

Untuk mempermudah penjaringan UMKM yang siap diberikan pendanaan, PT Hebat meminta masukan dan saran dari pemerintah, termasuk dengan meminta data-data UMKM potensial di seluruh Indonesia.

Dia memastikan tim Hebat akan terjun langsung untuk memastikan ada output yang maksimal dan sinergi yang dilakukan dengan Kemenkop dan UKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×