Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty hasil pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakomodasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengikuti program "tax amnesty".
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menjelaskan, dengan terakomodasinya UMKM dalam tax amnesty, mereka harus segara berbenah diri.
"UKM harus bisa berbenah diri, kalau memang ingin mengikuti program tax amnesty," jelas Braman Setyo di Rumah Dinas Menteri Koperasi dan UKM Jakarta, Rabu (29/6/2016).
"Bagaimana supaya mereka masuk di dalam program ini? Ya tentunya UKM harus catat pembukuan, tertib administrasi, semua harus dilakukan," tambah Braman.
Dia menegaskan, pihaknya saat ini fokus untuk mensosialisasikan tax amnesty kepada UKM.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tarif pajak berlaku kepada pelaku usaha yang mendapatkan omzet Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang melaporkan harta nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar maka akan dikenakan tarif tebusan pajak sebesar 0,5%.
Sedangkan, bagi pelaku usaha yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar akan dikenakan tarif tebusan 2%.
Bambang menuturkan, tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu. Dengan itu, berlaku sejak awal sampai berakhirnya tax amnesty yaitu 31 Maret 2017.
"Nggak ada bulan pertama, bulan kedua, dan seterusnya. Ini berlaku dari awal sampai akhir berlakunya undang-undang," imbuh Bambang. (Pramdia Arhando Julianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News