Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berharap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dapat melibatkan asosiasi selaku pemangku kepentingan terbesar di industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) untuk membahas standardisasi produk rokok elektrik.
Untuk diketahui, produk rokok elektrik memang memiliki banyak jenis dengan jumlah peredaran yang berbeda-beda. Vape dan HTP masuk ke dalam kategori ini.
APVI meminta pemerintah tidak lebih memprioritaskan pembahasan standar nasional Indonesia (SNI) bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP). Apalagi, menurut APVI perkembangan pesat rokok elektrik dan sumbangsih cukai dalam lima tahun terakhir didominasi oleh vape.
Baca Juga: Asosiasi minta dilibatkan dalam perumusan SNI untuk produk rokok elektrik
Di sisi lain, vape juga telah dipasarkan secara massal sehingga pembahasan standardisasi dinilai menjadi urgen. Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan produk HTP yang masih diedarkan dalam jumlah terbatas.
APVI sendiri sebenarnya telah mengirimi Kementerian Perindustrian surat yang berisi permintaan pelibatan asosiasi dalam pembahasan SNI rokok elektrik. Namun demikian, APVI bilang bahwa permohonan tersebut belum kunjung dituruti hingga sekarang.
“Kami tunggu tanggapan dari mereka, apakah mungkin karena Covid-19 pertemuannya bertahap, saya kurang jelas,” ujar Sekretaris APVI Edy Suprijadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (9/6).
Di lain pihak, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi mengatakan pihaknya memang mendahulukan pembahasan SNI bagi produk HTP.
Sementara itu, pembahasan SNI vape rencananya baru akan dilakukan pada tahun 2021 mendatang oleh karena alasan karakteristik industri dan produk serta keterbatasan waktu dan sumber daya di tengah mewabahnya pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: DPR berharap Bea Cukai tinjau kembali aturan rokok murah
“Program Nasional Penyusunan Standar Tahun 2020 untuk lingkup Komisi Teknis Tembakau fokus menyusun revisi SNI rokok putih dan produk tembakau yang dipanaskan,” kata Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi memastikan bahwa setiap pembahasan kebijakan industri seperti halnya pembahasan penyusunan SNI selalu melibatkkan asosiasi dan industri.
“Rencana penyusunan SNI rokok elektrik yang diawali dengan FGD yang diprakarsai oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah melibatkan semua pihak baik asosiasi maupun industri rokok elektrik,” tambah Supriadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News